Berita Palembang

Gerebek Judi Online di Jalan Tanjung Rawo Palembang, Polisi Amankan 3 Pria Muda, Dua Pelaku Buron

Gerebek judi online, tiga pria muda berusia 20-an tahun ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes, Palembang.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Gerebek judi online diPalembang, tiga pria muda berusia 20-an tahun ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes, Palembang, Jumat (30/6/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gerebek judi online, tiga pria muda berusia 20-an tahun ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes, Palembang, Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor, Pimpinan Iptu Jhoni Palapa.

Ketiga pelaku yakni M Iqbal (20), warga Dusun II Kelurahan Jungkal Kecamatan Pampangan, Anugrah Dewa Agung (22), jalan Ganesa Kelurahan Air Poah Kecamatan Baturaja Timur, dan Bayu Hanggara (22), warga Tulung Selapan Kelurahan Tulung Selapan Ulu Kecamatan Tulung Selapan.

Ketiganya ditangkap atas laporan masyarakat yang merasa resah atas ulah ketiganya melakukan perjudian secara online di sebuah tempat.

Setelah dilakukan penyidikan petugas, Selasa (24/6/2023) sekitar pukul 22.00, di Jalan Tanjung Rawo Kelurahan Bukit lama Kecamatan IB, Palembang, petugas pun langsung melakukan penggerebekan.

Ketiga tersangka saat itu dipergoki sedang melakukan transaksi judi online.

Ketiga tersangka tertangkap tangan telah mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat aksesnya informasi elektronik serta dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, hingga menjadi mata pencaharian.

"Benar kita sudah berhasil menangkap 3 orang tersangka yang dengan sengaja melakukan perjudian dengan cara online, atau membuat akses perjudian lewat online," ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Jumat, (30/6/2023), kepada Sripoku.com.

Lanjutnya, peran mereka pun berbeda-beda. Tersangka YD (DPO), memberikan modal kepada ke 3 tersangka untuk bermain judi online di situs okgoldwin678.com. Jenis bola parlay sebesar Rp 10 juta, berikut 25 unit HP yang berisikan akun Titopratama, akun Facebook atas nama Defi Andini, dan akun Brimo atas nama Titopratama.

Lalu, hasil permainan judi di situs tersebut di Screebshoot dan dikirimkan di grub akun facebook atas Defi Andini dan dikirimkan juga di admin situs okgoldwin678.com supaya mendapat bonus, semakin besar menang semakin banyak mendapatkan bonus.

"Dari DPO YD ke 3 tersangka diupah sebesar Rp 500 ribu perminggu. Dimana yang melakukan perekapan dan mendapat uang masuk di akun Brimo atas nama Titopratama yakni TN (DPO), jika uang ada yang masuk, TN pun baru melaporkan ke Tersangka YN, sesuai arahan YD barulah tersangka TN menarik uang yang masuk tersebut dan akan menggaji ke 3 tersangka," Ungkap Harryo.

Lanjut Harryo, masih ada dua tersangka lagi yang masih DPO dalam kasus ini. Kedua pelaku yang masih berstatus DPO ini merupakan aktor utamanya.

"Kasus ini masih kita kembangkan, terkait adanya dua pelaku yang masih berstatus DPO dan tentunya masih kita buru dan kejar," katanya

Selain mengamankan tiga tersangka, sambung Harryo, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 11 unit HP Realme c33 warna hijau, 13 unit HP Realme c33 warna biru, 1 unit HP Realme c33 warna putih, dan uang tunai Rp 1,3 juta

"Atas ulahnya pelaku terancam kasus perjudian atau transaksi Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana di masjid UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP," tutupnya.

Sedangkan, ketiga tersangka mengaku terpaksa melakukan kegiatan ini lantaran tidak memiliki pekerjaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved