Cara dan Tips

Surat IMB Diganti Menjadi PBG Ini Perbedaan Izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini sudah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Lantas apa perbedaan keduanya?

Tribun Sumsel
Surat IMB Diganti Menjadi PBG Ini Perbedaan Izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung 

Sementara itu, PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatan tertulis.
b. pembatasan kegiatan pembangunan.
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
e. pembekuan PBG.
f. pencabutan PBG.
g. pembekuan SLF Bangunan Gedung.
h. pencabutan SLF Bangunan Gedung.
i. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.

Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.

Baca juga: Rincian Biaya Membuat Surat IMB Terbaru 2023 untuk Bangunan Industri, Usaha dan Non Usaha

Baca juga: Berkas dan Dokumen untuk Mengurus Surat IMB Hilang Terbaru 2023, Pemilik Bangunan Harus Tahu

Baca juga: Syarat Dokumen dan Berkas untuk Mengurus Surat IMB Jika Rumah Sudah Selesai Dibangun

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved