Cara dan Tips

Berkas dan Dokumen untuk Mengurus Surat IMB Hilang Terbaru 2023, Pemilik Bangunan Harus Tahu

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang hilang akan sangat berisiko karena berkaitan dengan legalitas rumah.

Tribun Sumsel
Berkas dan Dokumen untuk Mengurus Surat IMB Hilang Terbaru 2023, Pemilik Bangunan Harus Tahu 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pemilik bangunan perlu memahami alur beserta berkas dan dokumen untuk mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang hilang.

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang hilang akan sangat berisiko karena berkaitan dengan legalitas rumah.

Konsekuensi bagi pemilik rumah yang tidak memiliki IMB dapat dikenakan denda bangunan tanpa IMB sebesar 10 persen dari nilai bangunan, hingga rumah bisa dibongkar

Maka itu, penting bagi pemilik bangunan untuk memahami cara mengurus surat IMB yang hilang beserta dokumen dan berkas yang harus disiapkan.

Adapun untuk sejumlah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus IMB yang sudah hilang sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi sertifikat hak milik dan sertifikat kepemilikan tanah

3. Fotokopi IMB ataupun nomor IMB yang telah diperoleh dari PTSP kecamatan

4. Dokumen surat permohonan supaya bisa memperoleh arsip yang ditujukan pada pihak BPAD.

Cara Mengurus Surat IMB Hilang

Hal penting yang perlu dilakukan apabila surat IMB hilang adalah mendatangi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) setempat.

BPAD merupakan tempat yang digunakan untuk penyimpanan arsip ataupun salinan dokumen lainnya, termasuk berkas IMB yang sebelumnya sudah dibuat oleh masyarakat setempat.

Sebagai informasi, waktu buka Badan Perpustakaan Arsip Nasional adalah setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 sore

Saat datang ke BPAD yang terdaftar, pastikan Anda membawa dokumen persyaratan untuk mengurus surat IMB yang hilang.

Apabila seluruh persyaaratan telah dipenuhi, Anda tinggal menunggu proses pembuatan salinan surat IMB yang baru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved