Cara dan Tips
Rincian Biaya Membuat Surat IMB Terbaru 2023 untuk Bangunan Industri, Usaha dan Non Usaha
Dalam mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemilik bangunan perlu menyiapkan sejumlah biaya yang dihitung berdasarkan luas bangunan.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM- Bagi Anda yang ingin mendirikan sebuah bangunan, perlu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sebagai informasi, IMB merupakan singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan, yang merupakan dokumen penting sebagai bukti sahnya sebuah bangunan.
IMB bertujuan agar tata letak bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah.
Perlu diketahui, dalam mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemilik bangunan perlu menyiapkan sejumlah biaya yang dihitung berdasarkan luas bangunan.
Dilansir dari laman dispm-ptsp.pakpakbharatkab.go.id, berikut ini rincian biaya mengurus surat IMB
1. Bagunan untuk Pabrik/Industri
a. Skala Besar (Luas Bagunan >= 1000 M2) : Rp 7.500/M2
b. Skala Kecil (Luas Bagunan < 1000>
2. Bagunan Usaha (Pertokoan Perumahan Perhotelan Perkantoran)
a. Permanen : Rp 3.000/M2
b. Semi Permanen : Rp 2.000/M2
c. Bagunan yang bertingkat ditambah 50 persen dari lantai 1 : 50 % IMB Lt 1
3. Bagunan Non Usaha
a. Permanen : Rp 2.000/M2
b. Semi Permanen : Rp 1.500/M2
c. Bagunan yang bertingkat ditambah 50
17 Contoh Kata-kata Undangan Tasyakur/Syukuran Rumah, Mengundang Orang Lewat WA Formal, Update 2025 |
![]() |
---|
Cara Bijak Orangtua Menanggapi Nilai Rapor Anak yang Jelek, Jangan Dimarahi, Jangan Membandingkan |
![]() |
---|
Cara Bikin NPWP Online Terbaru 2025 Lewat Laman Coretaxdjp.pajak.go.id |
![]() |
---|
Link coretax djp.pajak.go.id dan Cara Daftar NPWP Online Terbaru 2025 Mudah |
![]() |
---|
7 Contoh Kata-kata Undangan Tasyakuran Rumah 2024 Terbaru, Kirim Lewat WA dan Medsos Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.