Cara dan Tips

Surat IMB Diganti Menjadi PBG Ini Perbedaan Izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini sudah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Lantas apa perbedaan keduanya?

Tribun Sumsel
Surat IMB Diganti Menjadi PBG Ini Perbedaan Izin Mendirikan Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung 

TRIBUNSUMSEL.COM- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini sudah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Adapun pergantian legalitas dokumen bangunan dari IMB menjadi PBG diresmikan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung seperti dikutip dari laman jdih.setkab.go.id.

"Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung," bunyi ketentuan itu.

Dengan keluarnya aturan itu, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Perbedaan IMB dan PBG

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.

Sementara PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.

Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan.

Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung.

Lalu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.

Selain itu, perbedaan IMB dan PBG adalah terletak pada tahapannya. IMB yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved