Berita Palembang

KPU Sumsel: Dari 1.255 Bacaleg Sumsel Hanya 130 Memenuhi Syarat, 21 Terdaftar Ganda

KPU Sumsel ungkap akal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Sumsel baru 130 yang memenuhi syarat (MS) dari total 1.255 orang. 

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Bakal Calon (Balon) DPD RI Agung Wijaya saat Penyampaian verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan Bacaleg anggota DPRD Sumsel Pemilu Serentak 2024. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) dokumen Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Sumsel baru 130 yang memenuhi syarat (MS) dari total 1.255 orang. 

Selain itu juga, KPU Sumsel menemukan 21 bacaleg DPRD Sumsel terdaftar ganda baik internal dan eksternal.

Bukan itu saja, KPU juga menemukan 4 mantan narapidana terdaftar bacaleg.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisai, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Hendri Almawijaya mengatakan, total bacaleg terdaftar di KPU Sumsel sebanyak 1.255, yang memenuhi sarat hanya 1.30 orang, sisanya 1.125 perbaikan.

Baca juga: Sosok Muhammad Yaser Mantu Gubernur Sumsel Herman Deru Maju Caleg DPR RI 2024, Suami Samantha Tivani

Untuk perbaikan, sambungnya, dilaksanakan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sedangkan yang ganda eksternal itu bacaleg itu dicalonkan lebih dari satu partai, sementara ganda internal terdaftar di dua daerah pilihan (dapil).

"Ada 21 Bacaleg terdaftar ganda eksternal dan internal, termamksuk mantan napi ada 4 orang, untuk namanya nanti," katanya, setelah Rapat Koordinasi Penyampaian verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan Bacaleg anggota DPRD Sumsel Pemilu Serentak 2024.

Untuk perbaikan ini, kata dia, hanya dapat dilakukan satu kali, jika saat perbaikan ada kesalahan lagi maka dianggap tidak memenuhi sarat (TMS)

"Ini sudah regulasi. Masing-masing partaikan ada liasion officer (LO)-nya, artinya kelengkapan itu bacaleg ini akan kami lakukan komunikasi untuk dilakukan perbaikan. Di sekretariat juga kami minta ketika ada bacaleg yang masih ada problem terkait dengan masalah dokumen administrasinya tim helpdesk kami akan menyampaikan ke LO-nya untuk dilakukan perbaikan lagi, jadi selalu diingatkan. Jadi pada saat waktunya belum juga diperbaiki kami tidak salah lagi," tandasnya.  

Hendri menjelaskan, banyaknya bacaleg yang harus melakukan perbaikan di antaranya nama berbeda dengan nama pada silon, NIK berbeda pada Silon, 

"Kemudian usia bakal calon kurang, dan nama berbeda dengan nama pada silon dan KTP," jelasnya. 
 
Sementara, untuk bakal calon (balon) DPD RI, dari 22 yang daftar hanya 3 orang yang memenuhi sarat dan sisanya memerlukan perbaikan karena tidak memasukan NIK pada sistem aplikasi.

"22 balon, baru 3 memenuhi sarat sisanya 19  memerlukan perbaikan. Setelah kami kroscek perbaikan ini tidak terlalu urgent hanya tidak memasuki NIK pada sistem aplikasi," ujarnya

Hal itu, sambungnya, terjadi karena pada saat pendaftaran awal masih menggunakan format yang lama dan ketika di akhir pendaftaran format itu diubah oleh KPU dan ada kolom NIK-nya.

Sementara itu, salah satu balon DPD RI Agung Wijaya mengatakan, sudah mengupload semua berkas di sistem informasi pencalonan (Silon) hasilnya ada satu yang tidak memenuhi sarat yakni tidak mencantumkan NIK pada foam pernyataan pendaftaran sebagai DPD RI

"Ini juga bukan kesalahan fatal kami sebagai calon melainkan sistem yang mana dari KPU yang tidak meneruskan NIK pada foam," ujarnya. 

Dia mengaku, kekurangan ini tidak terlalu urgent karena tinggal mengupload ulang, untuk berkas yang lainya, sambungnya semua sudah di-upload. 

"Sebagai calon akan segera mengupload foam pernyataan tersebut, perbaikannya pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023," pungkasnya. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved