Pilpres 2024

Tanggapi Pernyataan Denny Indrayana Soal Bakal Jadi Tersangka, Anies: Kita Mohon Pertolongan Allah

Bakal calon presiden (Capres) Anies Baswedan menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyebut dirinya akan menjadi tersangka di KPK diduga kasus Fo

|
Editor: Rahmat Aizullah
YouTube Kompas TV
Bakal Capres Anies Baswedan menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyebut dirinya akan menjadi tersangka di KPK diduga kasus Formula E. 

Denny meyakini hipotesisnya soal Anies Baswedan akan dijadikan tersangka itu erat kaitannya dengan Pilpres 2024 mendatang.

Dia menduga, ada kekuatan dari pemerintah yang ingin menjegal atau menggagalkan pencapresan Anies Baswedan melalui penetapan tersangka tersebut.

"Pentersangkaan adalah salah satu skenario pamungkas Istana untuk menjegal Anies Baswedan menjadi kontestan dalam Pilpres 2024," katanya.

Setelah KPK melakukan 19 kali ekspose, Denny menilai itu sebuah pemecahan rekor.

Dia mendapat informasi dari seorang anggota DPR yang tidak disebutkan namanya menyampaikan kepadanya bahwa Anies Baswedan segera jadi tersangka.

"Semua komisioner sudah sepakat. Makin terbaca, kenapa masa jabatan para pimpinan KPK diperpanjang MK satu tahun. Untuk menyelesaikan tugas memukul lawan-oposisi, dan merangkul kawan-koalisi, sesuai pesanan kuasa status quo," kata Denny.

Denny mengaku sebenarnya dia tidak terkejut lagi dengan informasi tersebut.

Atas kondisi ini, Denny menilai bahwa cawe-cawe Presiden Jokowi terkait dengan Pilpres ini sudah terlalu jauh, dan harus dihentikan.

Dia lantas membeberkan 10 poin utama terkait hipotesisnya atas cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres mendatang.

"Pertama, di tahap awal, Presiden Jokowi dan lingkaran dalamnya mempertimbangkan opsi untuk menunda pemilu, sekaligus memperpanjang masa jabatan Presiden."

"Kedua, masih di tahap awal, segaris dengan strategi penundaan pemilu, sempat muncul ide untuk mengubah konstitusi guna memungkinkan Presiden Jokowi menjabat lebih dari dua periode."

"Ketiga, menguasai dan menggunakan KPK untuk merangkul kawan dan memukul lawan politik."

"Keempat, menggunakan dan memanfaatkan kasus hukum sebagai political bargaining yang memaksa arah parpol dalam pembentukan koalisi pilpres."

"Kelima, jika ada petinggi parpol yang keluar dari strategi pemenangan, maka dia beresiko dicopot dari posisinya."

"Keenam, menyiapkan komposisi hakim Mahkamah Konstitusi untuk antisipasi dan memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024."

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved