Berita Prabumulih

Oknum ASN Prabumulih Tersangka Penipuan Tak Ngantor 3 Bulan, Walikota Ridho Yahya Panggil BKPSDM

Oknum ASN Prabumulih diamankan polisi kasus penipuan tidak ngantor tiga bulan, mendapat respon dari Walikota Ridho Yahya.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Oknum ASN Prabumulih diamankan polisi kasus penipuan tidak ngantor tiga bulan, Walikota Ridho Yahya segera panggil BKPSDM. 

Hal itu diketahui dari keterangan Kepala Inspektur Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan SH MH didampingi Inspektur Pembantu wilayah 4, Novrin Maladi SH kepada wartawan.

"Wendi Verizon memang benar adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Prabumulih namun tidak lagi di Disdik tapi sudah di Sekwan Pemkot Prabumulih," ungkapnya saat diwawancarai wartawan.

Indra Bangsawan dan Novrin menuturkan, sejak dimutasi ke Sekretariat DPRD Prabumulih Wendi diketahui tidak pernah ngantor.

"Sejak SK terbaru yang bersangkutan tidak pernah ngantor, nanti kita akan lihat apa sanksi yang akan diberikan," katanya.

Sejauh ini kata Indra, saat ini pihaknya masih menunggu dan monitor terkait kasus yang dialami Wendi lantaran saat ini masih dalam penanganan jajaran Polres Prabumulih.

"Kasus sudah ditindaklanjuti Polres jadi kita menunggu dan monitor, jika nanti sudah sidang dan telah diputus maka kita akan berikan sanksi," bebernya.

Lebih lanjut Indra mengaku, kasus dugaan penipuan dialami Wendi terpaksa ditindaklanjuti Polres Prabumulih lantaran yang bersangkutan tidak mengembalikan uang milik korban.

"Sepertinya tersangka ini tidak bisa lagi mengembalikan kerugian dialami korbannya," lanjut pria yang juga merupakan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumsel itu.

Disinggung apakah Pemkot Prabumulih akan memberikan pendampingan hukum, Indra mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemkot Prabumulih.

"Untuk sementara kita monitor dulu dan kita akan koordinasikan dengan bagian hukum karena bagian mereka," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wendi Verizon (47), Okunum PNS di kota Prabumulih diringkus polisi setelah cukup lama jadi buronan.

Warga Jalan Perumnas Griya Permata Indah Blok C2 No 08 RT 07 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih ditangkap karena diduga janjikan proyek namun tak kunjung diberikan sehingga dilaporkan korbannya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved