Berita Prabumulih

Oknum ASN Prabumulih Tersangka Penipuan Tak Ngantor 3 Bulan, Walikota Ridho Yahya Panggil BKPSDM

Oknum ASN Prabumulih diamankan polisi kasus penipuan tidak ngantor tiga bulan, mendapat respon dari Walikota Ridho Yahya.

Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDISON
Oknum ASN Prabumulih diamankan polisi kasus penipuan tidak ngantor tiga bulan, Walikota Ridho Yahya segera panggil BKPSDM. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih bernama Wendi Verizon (47) yang diamankan polisi atas kasus penipuan diketahui tak pernah ngantor selama 3 bulan, mendapat respon dari Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM.

Orang nomor satu di kota Prabumulih itu mengatakan dirinya akan memanggil Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menanyakan kebenaran hal tersebut.

"Kita akan panggil BKPSDM untuk menanyakan itu, kalau tidak pernah ngantor jelas ada sanksi," tegasnya ketika diwawancarai usai membuka lomba kreasi makan olahan dari nanas lokal di pendopoan rumah dinas walikota, Kamis (22/6/2023).

Ridho menjelaskan, memang beberapa tahun terakhir seluruh dunia termasuk Prabumulih dilanda Covid 19 sehingga semua harus bekerja dari rumah dan kemungkinan yang bersangkutan masih memanfaatkan momen itu.

"Karena baru covid, mungkin kita kecolongan disana. Dulu orang ke kantor saja tidak boleh. Jadi mungkin dia memanfaatkan itu dan lalai tidak termonitor," sesal pria hobi olahraga bola kaki ini.

Disinggung mengenai proses hukum, Ridho mengaku pihaknya tak bisa turut campur dan menunggu proses hukum berjalan. "Kita tunggu sampai inkrah untuk lainnya," tuturnya.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, Indra Bangsawan melalui Inspektur Pembantu Wilayah 4, Novrin Maladi mengatakan, Wendi Verizon sebelumnya merupakan PNS di Dinas Pendidikan (Diknas) Pemkot Prabumulih.

"Kemudian mutasi ke Sekretariat DPRD tapi sampai detik ini juga tidak pernah masuk kerja," ungkapnya seraya mengatakan hal itu dibenarkan oleh Sekwan DPRD Prabumulih.

Untuk diketahui, Wendi Verizon merupakan ASN yang diamankan jajaran Polres Prabumulih karena diduga melakukan penipuan uang diduga menjanjikan proyek namun proyek tidak dapat dan uang tidak dikembalikan.

Wendi sendiri tidak hanya dilaporkan satu korban, namun sejak dua tahun terakhir ada beberapa laporan dengan prihal yang sama ditujukan ke tersangka tersebut. Selama 2 tahun bahkan oknum tersebut diburu jajaran polres dan baru berhasil diringkus beberapa pekan terakhir. 

Kasus Penipuan Proyek

Oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan bernama Wendi Verizon (47) ditangkap polisi.

Oknum ASN di Prabumulih itu ditangkap polisi karena terjerat kasus dugaan penipuan proyek di Dinas Pendidikan dan kini kasusnya sedang ditindaklanjuti oleh Inspektur Pemkot Prabumulih.

Belakangan terungkap, Wendi Verizon yang seorang ASN di Prabumulih ternyata sudah 3 bulan tidak masuk kantor.

Tepatnya dia tidak masuk ke kantor sejak dipindahtugaskan dari Dinas Pendidikan (Disdik) ke Sekretariat DPRD Prabumulih (Sekwan) Prabumulih.

Hal itu diketahui dari keterangan Kepala Inspektur Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan SH MH didampingi Inspektur Pembantu wilayah 4, Novrin Maladi SH kepada wartawan.

"Wendi Verizon memang benar adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Prabumulih namun tidak lagi di Disdik tapi sudah di Sekwan Pemkot Prabumulih," ungkapnya saat diwawancarai wartawan.

Indra Bangsawan dan Novrin menuturkan, sejak dimutasi ke Sekretariat DPRD Prabumulih Wendi diketahui tidak pernah ngantor.

"Sejak SK terbaru yang bersangkutan tidak pernah ngantor, nanti kita akan lihat apa sanksi yang akan diberikan," katanya.

Sejauh ini kata Indra, saat ini pihaknya masih menunggu dan monitor terkait kasus yang dialami Wendi lantaran saat ini masih dalam penanganan jajaran Polres Prabumulih.

"Kasus sudah ditindaklanjuti Polres jadi kita menunggu dan monitor, jika nanti sudah sidang dan telah diputus maka kita akan berikan sanksi," bebernya.

Lebih lanjut Indra mengaku, kasus dugaan penipuan dialami Wendi terpaksa ditindaklanjuti Polres Prabumulih lantaran yang bersangkutan tidak mengembalikan uang milik korban.

"Sepertinya tersangka ini tidak bisa lagi mengembalikan kerugian dialami korbannya," lanjut pria yang juga merupakan Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumsel itu.

Disinggung apakah Pemkot Prabumulih akan memberikan pendampingan hukum, Indra mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemkot Prabumulih.

"Untuk sementara kita monitor dulu dan kita akan koordinasikan dengan bagian hukum karena bagian mereka," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wendi Verizon (47), Okunum PNS di kota Prabumulih diringkus polisi setelah cukup lama jadi buronan.

Warga Jalan Perumnas Griya Permata Indah Blok C2 No 08 RT 07 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih ditangkap karena diduga janjikan proyek namun tak kunjung diberikan sehingga dilaporkan korbannya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved