berita pa

Kelakuan Mantan Ketua PSI Palembang DIbongkar, Bukan Hanya Pungut Mahar ke Bacaleg, Berujung Dipecat

ader dan pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ramai-ramai mengklaim telah mengundurkan diri dari partainya.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kota Palembang, Dedi merespon aksi kader dan pengurus PSI Palembang yang mengklaim mengundurkan diri dari partai 

Sebelumnya, kekecewaan kader dan Bacaleg disampaikan eks Ketua DPD PSI kota Palembang Toni bersama pengurus lainnya, dengan melepas atribut PSI.

"Apa yang disampaikan tadi, pengurus DPD DPC PSI Kota Palembang mundur dari kepengurusan, dan mundur sebagai kader PSI Palembang. Termasuk juga dari pencalegan di pemilu 2024," kata Toni.

Hal senada diungkapkan eks Sekretaris DPD PSI Palembang Emamanuela Dasawati Sitinjak, jika dirinya dan beberapa rekan lainnya mundur sebagai bentuk dukungan, loyalitas dan kecintaan kepada Ketua (Toni) yang disingkirkan.

"Kami mundur karena PSI bukanlah rumah yang tepat bagi kami, untuk menyalurkan idealisme kami, " ucapnya.

Diungkapkannya, sosok Toni selalu memberikan energi positif dan rasa bangga yang mampu membangkitkan PSI Palembang dari nol hingga saat ini.

"Setelah perjuangan dari awal membentuk PSI Palembang dari nol pada akhirmya, dinamika internal membuat kami menyadari bahwa tempat kami ternyata bukanlah di PSI. Jalan kami sudah berbeda dan kami sudah tidak sepaham lagi, " paparnya.

Sementara disinggung soal adanya pungutan "mahar" bagi Bacaleg PSI yang didaftarkan ke KPU, Wati tidak membantah ataupun mengiyakan. Namun menyarankan untuk menanyakan yang mengeluarkan statmen.

"Mengenai hal ini, mohon ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan, yang mengeluarkan statmentnya, " pungkas Wati.

Terpisah Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin memastikan, partai politik bisa melakukan perombakan Bacalegnya selama sebelum ditetapkan sebagai DCS (Daftar Caleg Sementara).

"Nanti ada masa perbaikan dan partai boleh melakukan perbaikan dan pergantian. Tapi tidak boleh lebih dari yang didaftarkan diawal, kalau didaftarkan 40 ya maksimal saat perbaikan 40 juga tidak boleh lebih, " pungkasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved