Berita Ogan Ilir

Mantan Ketua DPRD OI Diperiksa Soal Kasus Dana Hibah Pilkada 2020, Eks Bupati Bakal Dipanggil Lagi

Kejari Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan memeriksa mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Endang PU Ishak sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Situasi di depan kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, tempat pemeriksaan saksi kasus korupsi dana hibah, Rabu (21/6/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kejari Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan memeriksa mantan Ketua DPRD Ogan Ilir, Endang PU Ishak sebagai saksi kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020.

Selanjutnya mantan Bupati OI, Ilyas Panji Alam juga akan dikabarkan bakal kembali dipanggil sebagai saksi terkait kasus dana hibah Pilkada 2020 ini.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, korupsi dana hibah tersebut dilakukan oleh enam tersangka dari Bawaslu Ogan Ilir.

"Saksi selaku mantan Ketua DPRD Ogan Ilir diperiksa untuk kelengkapan berkas tiga dari enam tersangka," kata Ario kepada wartawan di Indralaya, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Diduga Boncengan Lawan Arah, Ibu dan Anak Tewas Kecelakaan di Palembang, Kronologinya Diungkap Warga

Adapun tiga tersangka yang dimaksud Ario yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina yang resmi ditetapkan tersangka pada pengujung Mei lalu.

Menurut Ario, Kejari Ogan Ilir akan kembali memanggil seluruh saksi perkara korupsi dana hibah tersebut.

Pemanggilan saksi-saksi menyusul penetapan tiga tersangka baru terhadap tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir.

"Karena ada tersangka baru tiga orang, jadi semua saksi 54 orang itu dipanggil lagi semua," terang Ario.

Eks Bupati Bakal Dipanggil Lagi

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk juga mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.

"Semua saksi akan dipanggil dari awal," tegas Ario.

Ilyas sendiri sebelumnya telah dua kali diperiksa Kejari Ogan Ilir sebagai saksi dalam kasus perkara korupsi dana hibah Pilkada 2020.

Ilyas pertama kali diperiksa pada 29 September 2022 lalu dan terakhir diperiksa pada 14 Desember di tahun yang sama.

Selain menegakkan hukum terhadap total enam tersangka, Kejari Ogan Ilir juga fokus pada pemulihan kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar.

Sejauh ini baru Rp 600 juta kerugian negara yang dikembalikan oleh salah seorang tersangka.

"Pemulihan keuangan negara sudah sesuai petunjuk Jaksa Agung. Jadi kami kejar itu," kata Ario.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved