Berita Nasional

Alasan AGH Batal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini, Disebut Saksi Mahkota

Alasan Anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan Crystalino David Ozora, AGH batal hadir sebagai saksi diungkap oleh Kuasa hukumnya

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNNEWS.COM
Alasan Anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan Crystalino David Ozora, AGH batal hadir sebagai saksi diungkap oleh Kuasa hukumnya 

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala D hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh D push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh D memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, D menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika D dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Baca juga: Jonathan Latumahina Sebut David Ozora Diancam Ditembak oleh Mario Dandy Hingga Bakal Panggil Brimob

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut AGH Batal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel Hari Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved