Berita Nasional
Alasan AGH Batal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini, Disebut Saksi Mahkota
Alasan Anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan Crystalino David Ozora, AGH batal hadir sebagai saksi diungkap oleh Kuasa hukumnya
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Sidang dua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan Crystalino David Ozora, AGH batal hadir sebagai saksi.
Adapun alasannya dikatakan oleh Kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo setelah pihaknya berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur perihal kehadiran AGH.
"Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan mengkonfirmasi bahwa anak AGH belum dipanggil hari ini," kata Mangatta ketika dikonfirmasi, dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Momen Putri Ariani Nyanyikan Rayuan Pulau Kepala di Pembuka Laga Indonesia vs Argentina, Samar di TV

AGH batal hadir sebagai saksi pada sidang lanjutan hari ini, dikarenakan kekasih Mario Dandy merupakan saksi mahkota dalam kasus penganiayaan tersebut.
Sehingga, pemeriksaan AGH sebagai saksi akan dilakukan pada tahap akhir proses sidang dengan terdakwa Mario dan Shane.
"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa AGH akan satu dari tujuh saksi terkait perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
Pemeriksaan terhadap AGH sebagai saksi dijadwalkan pada persidangan Selasa (20/6/2023).
Tak hanya AGH, mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda akan menjadi saksi di persidangan.
"Salah satunya AGH kemudian Amanda," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Sikap Arogan Mario Dandy setelah Aniaya D Secara Brutal, Bentak Sekuriti Tapi Melemah Lihat Borgol
Seperti diketahui, D sempat mengalami koma setelah dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.
Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya D secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala D hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh D push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh D memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, D menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika D dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.
Baca juga: Jonathan Latumahina Sebut David Ozora Diancam Ditembak oleh Mario Dandy Hingga Bakal Panggil Brimob
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
Baca berita lainnya di Google News
Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut AGH Batal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel Hari Ini
Sosok Rheza Sendy Mahasiswa Amikom yang Tewas Saat Aksi di Mapolda DIY, Tubuh Ada Bekas Kaki |
![]() |
---|
Tangis Ayah Rheza Pecah Saat Lihat Jenazah Anak Tewas, Wajah Luka dan Banyak Bekas Pijakan Kaki |
![]() |
---|
Inilah Kronologi Tewasnya Rheza Sendy Pratama Mahasiswa Amikom Jogja Saat Aksi Demonstrasi |
![]() |
---|
Setuju Gaji Anggota DPR RI Dipotong, Rieke Diah Pitaloka : Mau Dikurangi Semua Juga Tidak Masalah |
![]() |
---|
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.