Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon

Wahidin Tukang Bubur Depresi Termakan Janji Manis AKP SW Luluskan Anak Masuk Polisi, Rumah Tergadai

Rp310 juta yang secara bertahap diminta AKP SW dituruti Wahidin, dengan janji akan meluluskan anaknya menjadi polisi.

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/ Tribunnews.com
Wahidin tukang bubur (kiri) dan ilustrasi polisi (kanan) - Wahidin depresi setelah jadi korban AKP SW, rumah sampai tergadaikan demi setor uang ke AKP SW agar anaknya lulus masuk polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sudah kehilangan uang Rp310 juta, anak tak lulus tes polisi.

Kesedihan ini dirasakan oleh seorang ayah bernama Wahidin, tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat.

Dikutip dari Kompas.com, Wahidin bahkan depresi saat anaknya gagal pada tes kesehatan yang merupakan tes tahap pertama di tahun 2021/2022.

Ia bingung karena sudah menuruti semua permintaan AKP SW, oknum polisi yang saat itu sebagai Kapolsek Mundu di Cirebon.

Rp310 juta yang secara bertahap diminta AKP SW dituruti Wahidin, dengan janji akan meluluskan anaknya menjadi polisi.

Wahidin percaya akan iming-iming AKP SW tak lepas dari keduanya adalah tetangga di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Curhat Wahidin, Tukang Bubur yang Ditipu Oknum Polisi Rp 310 Juta: Masa Depan Anak Saya Gimana?

Uang dengan total Rp310 juta tersebut dicari Wahidin dari hasil berjualan bubur.

Tak hanya itu, Wahidin sampai menggadaikan rumah.

“Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik. Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023. Kasus terungkap. Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?” kata Wahidin dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media pada Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Pilunya Wahidin, Tukang Bubur Ditipu AKP SW Tetangga Sendiri, Setor Rp310 Juta, Anak Tak jadi Polisi

Ketua Kuasa Hukum Wahidin Harumningsih Surya menceritakan, AKP SW itu menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri dengan pangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.

“Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” kata Harum.

Tak hanya itu, diduga AKP SW mempermainkan Wahidin dengan membuat laporan palsu.

Dalam laporan disebutkan oknum PNS atas nama NY yang telah menipu Wahidin.

“Bapak bisa langsung ke KSPK atas inisial AK, dalam pengakuan di Paminal Polda Jabar, ini dipalsukan tanda tangannya. Jadi, ini semua (laporan polisi-red) adalah pemalsuan untuk ngadem-ngademin Wahidin, supaya Wahidin tidak ribut ke mana-kemana jadi dua tahun Wahidin diabaikan,” kata Eka Suryaatmaja, yang juga kuasa hukum Wahidin sambil menunjukan berkas-berkas.

Kasus penipuan yang diduga melibatkan mantan kapolsek tersebut telah dilaporkankan ke Polres Cirebon.

Menurut Eka, pihak Polres Cirebon telah merespon baik dengan melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Wahidin Tukang Bubur Ditipu Oknum Kapolsek di Cirebon, Anak Dijanjikan Masuk Polisi Setor Rp310 Juta

Kronologi Wahidin Ditipu

Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya, mengatakan, saat bepekara, AKP menjabat sebagai Kapolsek Mundu di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Bahkan tindak permintaan dan juga transaksi penyetoran juga dilakukan di Kantor Polsek Mundu.

“Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara. Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu. Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” kata Harum, Sabtu (17/6/2023).

Menurut Harum AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang Rp 20 juta ke Polsek Mundu pada awal tahun 2021.

Saat menyetorkan uang, AKP SW berada di ruang kerja bersama seorang wanita berinisil NY.

NY disebut sebagai oknum PNS bagian SDM Mabes Polri dan merupakan jaringan AKP SW.

Oleh AKP SW, Wahidin diminta menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu.

Saat itu, Wahidin menerima bukti kuitansi pembayaran.

Beberapa jam kemudian, AKP SW kembali menelepon Wahidin dan meminta setoran Rp 100 juta.

Kala itu AKP SW terus meyakinkan Wahidin dan mengaku akan kena marah Mabes Polri jia Wahidin tak membayar Rp 100 juta.

Wahidin mengaku kaget dan merasa tertekan. Ia pun langsung mencari pinjaman uang dengan menggadaikan sertifikat rumahnya.

Ia melakukan itu karena sangat berharap putra sulungnya menjadi anggota polisi.

Wahidin menyerahkan uang Rp 100 juta ke NY dan Ipda D, yang tak lain merupakan menantu AKP SW.

Tak berhenti di situ.

AKP SW kembali meminta uang kepada Wahidin.

Rinciannya adalah Rp 20 juta untuk biaya bimbingan latihan, Rp 20 juta untuk biaya psikotest dan Rp 150 juta untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2021/2022.

Diperkirakan, uang yang telah disetorkan ke AKP SW lebih dari Rp 310 juta karena banyak pengeluaran yang tak tercatat.

“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” tambahnya.

AKP SW Tersangka dan Dicopot

Dikutip dari Tribun Cirebon, oknum polisi berinisial AKP SW yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dimutasi ke Pama Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, AKP SW di mutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Bahkan, menurut dia, AKP SW yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

"Sejak kemarin, SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ujar Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).

Ia mengatakan, proses pemeriksaan terhadap SW tersebut juga hingga kini tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Pasalnya, hingga kini SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif, sehingga bakal menjalani sidang kode etik, selain sidang pidana di pengadilan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, SW dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," kata Ibrahim Tompo.

Ia menyampaikan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus itu, namun dari hasil konstruksi pidana yang sudah tergambar hanya SW dan NY yang terlibat secara aktif dalam kasus tersebut.

Pihaknya juga merasa prihatin adanya kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri, karena sistem yang diterapkan sangat ketat, sehingga tidak dapat dipengaruhi secara subyektif oleh siapa pun.

"Kami mengimbau masyarakat tidak tergoda iming-iming dari siapa pun yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi anggota Polri, karena itu upaya penipuan," ujar Ibrahim Tompo.

Baca beirta lainnya di Google News

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Dijanjikan Jadi Anggota Polri, Tukang Bubur di Cirebon Setor Rp 310 Juta ke Mantan Kapolsek"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved