Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon

Wahidin Tukang Bubur Depresi Termakan Janji Manis AKP SW Luluskan Anak Masuk Polisi, Rumah Tergadai

Rp310 juta yang secara bertahap diminta AKP SW dituruti Wahidin, dengan janji akan meluluskan anaknya menjadi polisi.

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/ Tribunnews.com
Wahidin tukang bubur (kiri) dan ilustrasi polisi (kanan) - Wahidin depresi setelah jadi korban AKP SW, rumah sampai tergadaikan demi setor uang ke AKP SW agar anaknya lulus masuk polisi 

Tak berhenti di situ.

AKP SW kembali meminta uang kepada Wahidin.

Rinciannya adalah Rp 20 juta untuk biaya bimbingan latihan, Rp 20 juta untuk biaya psikotest dan Rp 150 juta untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2021/2022.

Diperkirakan, uang yang telah disetorkan ke AKP SW lebih dari Rp 310 juta karena banyak pengeluaran yang tak tercatat.

“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” tambahnya.

AKP SW Tersangka dan Dicopot

Dikutip dari Tribun Cirebon, oknum polisi berinisial AKP SW yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dimutasi ke Pama Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, AKP SW di mutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Bahkan, menurut dia, AKP SW yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

"Sejak kemarin, SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ujar Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).

Ia mengatakan, proses pemeriksaan terhadap SW tersebut juga hingga kini tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Pasalnya, hingga kini SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif, sehingga bakal menjalani sidang kode etik, selain sidang pidana di pengadilan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, SW dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," kata Ibrahim Tompo.

Ia menyampaikan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus itu, namun dari hasil konstruksi pidana yang sudah tergambar hanya SW dan NY yang terlibat secara aktif dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved