Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon
Wahidin Tukang Bubur Depresi Termakan Janji Manis AKP SW Luluskan Anak Masuk Polisi, Rumah Tergadai
Rp310 juta yang secara bertahap diminta AKP SW dituruti Wahidin, dengan janji akan meluluskan anaknya menjadi polisi.
Tak berhenti di situ.
AKP SW kembali meminta uang kepada Wahidin.
Rinciannya adalah Rp 20 juta untuk biaya bimbingan latihan, Rp 20 juta untuk biaya psikotest dan Rp 150 juta untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2021/2022.
Diperkirakan, uang yang telah disetorkan ke AKP SW lebih dari Rp 310 juta karena banyak pengeluaran yang tak tercatat.
“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” tambahnya.
AKP SW Tersangka dan Dicopot
Dikutip dari Tribun Cirebon, oknum polisi berinisial AKP SW yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri dimutasi ke Pama Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, AKP SW di mutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Bahkan, menurut dia, AKP SW yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.
"Sejak kemarin, SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ujar Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).
Ia mengatakan, proses pemeriksaan terhadap SW tersebut juga hingga kini tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.
Pasalnya, hingga kini SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif, sehingga bakal menjalani sidang kode etik, selain sidang pidana di pengadilan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, SW dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," kata Ibrahim Tompo.
Ia menyampaikan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus itu, namun dari hasil konstruksi pidana yang sudah tergambar hanya SW dan NY yang terlibat secara aktif dalam kasus tersebut.
Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon
AKP SW
AKP SW Eks Kapolsek
Kapolsek Mundu
Tukang Bubur Ditipu Kapolsek
Wahiding Tukang Bubur
Tribunsumsel.com
Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, AKP SW Eks Kapolsek Mundu Dipecat dari Polri, Terancam Dipenjara |
![]() |
---|
Akhir Kisah Tukang Bubur Ditipu AKP SW Eks Kapolsek, Uang Rp310 Juta Dikembalikan, Laporan Dicabut |
![]() |
---|
Wahidin Tukang Bubur Ditipu Rp 310 Juta Oleh AKP SW Eks Kapolsek Mundu Cabut Laporan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kapolri Perintahkan Propam Pecat dan Pidanakan AKP SW Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta |
![]() |
---|
Sosok Aipda H Terseret Kasus AKP SW Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta, Palsukan Tanda Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.