Tukang Bubur Ditipu Kapolsek di Cirebon

Harta Kekayaan AKP SW Eks Kapolsek Tersangka Penipuan Tukang Bubur, Punya Utang Rp255 Juta

Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AKP SW memiliki harta Rp 526.591.925 dan memiliki utang Rp255.000.000

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi - Harta kekayaan AKP SW tersangka penipuan tukang bubur. Memiliki harta Rp 526.591.925 dan memiliki utang Rp255.000.000 

AKP SW eks Kapolsek Mundu di Cirebon, Jawa Barat, tersangka penipuan rekrutmen Polri kini dimutasi ke Pama Polda Jabar.

AKP SW yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

AKP SW dimutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus penipuan terhadap Wahidin, tukang bubur Rp310 juta dengan janji meluluskan anaknya masuk polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

"Sejak kemarin, SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ujar Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).

Dikatakan, proses pemeriksaan terhadap AKP SW juga tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Hingga kini SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif, sehingga bakal menjalani sidang kode etik, selain sidang pidana di pengadilan atas keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Adapun, pihaknya telah mengamanjan barang bukti kwitansi pembayaran dari korban Tukang Bubur bernama Wahidin.

"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," kata Ibrahim Tompo.

Atas kasus ini, AKP SW dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ibrahim menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming oknum polisi.

"Kami mengimbau masyarakat tidak tergoda iming-iming dari siapa pun yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi anggota Polri, karena itu upaya penipuan," ujar Ibrahim Tompo.

Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus itu.

Namun dari hasil konstruksi pidana yang sudah tergambar hanya SW dan NY yang terlibat secara aktif dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan dua tersangka kasus penipuan dengan modus penerimaan Bintara Polri 2021.

Kedua tersangka adalah AKP SW, seorang oknum polisi dan PNS Mabes Polri yang saat ini bertugas di Yanma berinisial NY.

"Inisial NY ini kami amankan di Jagakarta Jakarta Selatan. Kami amankan, langsung kami bawa ke Polres Cirebon Kota, dan langsung kami gelarkan. Dinaikan menjadi tersangka terhadap inisial NY ini,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat pertemuan di Mapolres Cirebon Kota, yang dihadiri Kompas.com Minggu petang (18/6/2023).

NY ditangkap pada Sabtu (17/6/2023) malam. Ia ditangkap di kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Harta Kekayaan AKP SW Mantan Kapolsek Mundu, Tersangka Penipuan Tukang Bubur di Cirebon Rp 310 Juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved