Pemilu 2024
Panas, Pernyataanya Denny Indrayana Soal Pemilu Tertutup Tak Terbukti, Sekjen PDIP Bereaksi
Pernyataanya Denny Indrayana dalam cuitannya di Twitter soal dirinya mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislat
TRIBUNSUMSEL.COM - Pernyataanya Denny Indrayana dalam cuitannya di Twitter soal dirinya mendapat informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup ternyata tak terbukti.
Pasalnya, MK pada Kamis (15/6/2023) kemarin memutuskan menolak permohonan gugatan sistem pemilu, sehingga Pemilu 2024 tetap digelar secara proporsional terbuka.
Atas tidak terbuktinya omongan Denny Indrayana tersebut, PDIP sebagai satu-satunya partai di parlemen yang mendukung pemilu sistem proporsional tertutup pun bereaksi.
"Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya yang tidak disertai dengan bukti dan harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui Zoom, Kamis (15/6/2023) dikutip dari WartaKotaLive.com.
Menurut Hasto seseorang harus juga menjaga perkataannya sadar dengan kapasitas dan posisinya.
"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari Pak Denny sebagai seorang akdemisi ini tak boleh dilakukan," tuturnya.
Kata Hasto, PDIP mendorong MK untuk menanggapi kasus ini secara khusus.
Karena sebelumnya, Denny menyebut telah mendapat informasi penting bahwa MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.
Katanya, mendapat informasi itu bersumber dari orang yang sangat dia percaya kredibilitasnya, dan yang pasti bukan Hakim Konstitusi.
"Konon katanya (mendapatkan informasi dari) A1, itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut."
"Publik juga berhak meminta pertanggungjawaban atas pernyataan saudara Denny Indrayana," tegas Hasto.
Baca juga: Keputusan MK : Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Ini Penjelasannya
Sementara, mantan Wamenkumham, Denny Indrayana mengatakan dirinya tetap meyakini informasi yang didapatnya itu, namun ada perubahan setelah gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait sistem Pemilu menjadi perhatian publik.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan putusan tersebut diambil setelah MK mendapat perhatian dan masukan.
"Jadi kemungkinannya bukan tidak akurat informasinya tetapi memang ada perubahan, pergeseran sehingga berbeda informasi di akhir Mei dengan putusan 15 Juni," ujar Denny dilihat dalam tayangan YouTube Kompas TV, program Sapa Indonesia Malam, Kamis (15/6/2023).
Lebih lanjut Denny mengapresiasi putusan MK terkait uji materi sistem Pemilu dalam UU Pemilu.
Denny Indrayana
Hasto Kristiyanto
Putusan MK Sistem Pemilu Terbuka
MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup
Tribunsumsel.com
Syarif Hidayatullah Askolani Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda, Sebut Ayah Jadi Guru Politiknya |
![]() |
---|
30 Anggota DPRD Prabumulih Periode 2024-2029 Dilantik 27 September, Tiap Dewan Dibatasi 4 Pendamping |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Muara Enim Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Profil H Ubaidillah Calon Ketua DPRD PALI Terpilih Periode 2024-2029, Segera Dilantik 27 September |
![]() |
---|
Sosok Fathi Atalla Panggarbesi Jadi Anggota DPRD Pagar Alam Termuda, Baru 22 Tahun, Putra Jubir HDCU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.