Berita Nasional

Merasa Diusik, Mahfud MD Melawan, Menko Polhukam Versus Perkomhan Memanas

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merasa diusik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Per

Editor: Rahmat Aizullah
Tribunnews.com
Menko Polhukam Mahfud MD. Dia balik melawan karena merasa terusik dengan gugatan Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merasa diusik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan).

Menko Polhukam Mahfud MD pun tak tinggal diam, dia melawan karena merasa terusik dengan gugatan Perkomhan.

Mahfud disebut digugat sebesar Rp 1.025.000.000 karena mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu atas gugatan Partai Prima beberapa waktu lalu.

Karena digugat Rp 1 miliar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu melawan lalu menggugat balik Perkomhan sebesar Rp 5 miliar.

“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp 5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud, dikutip dari Kompas, Jumat (16/6/2023).

Mahfud mempertanyakan legal standing Perkomhan yang memposisikan memiliki hak perdata yang dirugikan.

Tiba-tiba Perkomhan menggugat dirinya sebagai Menko Polhukam ke PN Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu,” kata Mahfud.

“Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu?” ujar Mahfud lagi.

Meski begitu, Mahfud mengakui telah mengatakan bahwa putusan PN Jakarta Pusat soal gugatan Partai Prima kala itu keliru dan salah kamar.

"Saya memang bilang bahwa putusan PN Jakpus keliru dan salah kamar. Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai Prima sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah," ucapnya.

"Bagi saya itu permainan hukum. Makanya saya bilang KPU harus naik banding dan kita akan melakukan perjuangan politik untuk menyelamatkan agenda politik konstitusional," kata Mahfud.

Hukum pemilu, kata Mahfud, adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara.

Sehingga, tidak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum, karena itu adalah kompetensinya Bawaslu dan PTUN.

Mahfud pun merasa heran mengomentari putusan pengadilan dianggap melawan hukum.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved