Berita Nasional
Merasa Diusik, Mahfud MD Melawan, Menko Polhukam Versus Perkomhan Memanas
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merasa diusik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Per
"Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu?" ucapnya.
"Sejak dulu tiap hari ada puluhan orang mengomentari putusan pengadilan dan tak pernah ada yang dianggap pebuatan melanggar hukum atas hak perdata seseorang," sambungnya.
Ia juga menyebut banyak pimpinan parpol yang sudah lolos verifikasi, politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream mengomentari putusan PN Jakarta Pusat, Mahfud pun mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang digugat.
"Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan? Sudah jelas siapa saja yang berkomentar dan apa isi komentarnya. Kok tak digugat juga?" kata Mahfud.
"Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar dan jelas landasan hukumnya," sambung dia.
Mahfud MD Digugat Perkomhan
Mahfud MD digugat sebesar Rp 1.025.000.000 oleh Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) atas komentarnya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu.
Gugatan bernomor 205/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu didaftarkan ke PN Jakpus pada Rabu (29/3/2023).
Dalam surat gugatan atau petitum, penggugat memohon kepada pengadilan agar memerintahkan Mahfud memohon maaf atas perbuatannya karena dinilai melawan hukum.
Penggugat memohon agar pengadilan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan terguggat (Mahfud MD) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, menghukum tergugat untuk meminta maaf secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
"Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Menghukum TERGUGAT membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan," tulis petitum tersebut.
Mahfud MD
Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (
Perkomhan
Mahfud MD Digugat
Tribunsumsel.com
Ramai Dikritik, Nafa Urbach Sampaikan Permintaan Maaf Usai Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta |
![]() |
---|
Alasan Lisa Mariana Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi Bank BUMD yang Menyeret Nama Ridwan Kamil |
![]() |
---|
AJI Palembang Kecam Kekerasan Terhadap Sejumlah Wartawan Saat Meliput Penyegelan Pabrik di Banten |
![]() |
---|
Heboh Tunjangan Beras DPR Rp12 Juta/Bulan dan BBM Rp7 Juta/Bulan, Adies Wakil Ketua DPR Sebut Keliru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Adies Kadir Wakil Ketua DPR yang Sebut Tunjangan Beras Dewan Cuma Rp12 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.