Berita Nasional

LPSK Minta Bripka Andry Serahkan Diri setelah Ajukan Perlindungan, Buntut Curhat Setoran ke Komandan

Hasto menyampaikan, Bripka Andry sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

|
Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA/Facebook@anDbrimob svt Riau
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat menemui wartawan disela-sela acara di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman Rabu (14/06/2023) (kiri) dan Bripka Andry (kanan) - LPSK mengimbau Bripka ANdry untuk menyerahkan diri 

TRIBUNSUMSEL.COM, YOGYAKARTA - Keberadaan Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Kabupaten Rokan Hilir, Bripka Andry Darma Irawan, masih dicari, buntut dari curahan isi hatinya soal setoran ke komandan.

57 hari sudah Bripka Andry tak masuk dinas.

Belum lama ini Bripka Andry mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan.

Namun, LPSK belum bisa menindaklanjuti permohonan Bripka Andry.

LPSK bahkan menyarankan Bripka Andry untuk menyerahkan diri ke kepolisian.

"Saya kira kan sekarang dinyatakan DPO ya, ya sebaiknya menyerahkan diri saja tetapi dia bisa ajukan proses pidana sehingga LPSK bisa intervensi," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, saat ditemui Kompas.com di sela-sela acara di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman Rabu (14/06/2023).

Baca juga: Misteri Keberadaan Bripka Andry setelah Curhat Setoran ke Komandan Rp650 Juta, Ini Kata Bid Propam

Hasto menyampaikan, Bripka Andry sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Namun, syarat-syarat belum lengkap.

"Minggu lalu atau dua minggu lalu saya lupa, sempat juga datang bersama ibunya. Saya pikir itu kan sudah melengkapkan syarat formilnya ternyata belum juga, jadi masih cerita saja, kita melakukan penelaahan saja belum bisa," tegasnya.

Saat ini LPSK, lanjut Hasto, belum bisa melakukan pendampingan kepada Bripka Andry Darma Irawan. Sebab saat ini masih dalam ranah internal Kepolisian.

Baca juga: Sosok Linda Wati Ibu Bripka Andry, Sering Diantar ke RS karena Mengidap Komplikasi, Penjual Nasi

"Kalau sekarang ini kan masih di wilayah etik atau disiplin, LPSK ndak bisa intervensi. Itu internal Kepolisian," tandasnya.

Sebelumnya, LPSK membenarkan bahwa Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, yang dimintai atasannya menyetorkan sejumlah uang hingga miliaran rupiah, telah mengajukan permohonan perlindungan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permintaan perlindungan sudah diajukan, tetapi masih belum lengkap.

"Iya sudah sejak minggu lalu cuma belum melengkapi syarat materiil. Jadi kan ada syarat formil dan materiil ya," kata Hasto saat dihubungi, Kamis (8/6/2023).

Hasto mengatakan persyaratan formil terkait permintaan perlindungan sudah dipenuhi oleh Bripka Andry.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved