Berita Nasional
LPSK Minta Bripka Andry Serahkan Diri setelah Ajukan Perlindungan, Buntut Curhat Setoran ke Komandan
Hasto menyampaikan, Bripka Andry sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
TRIBUNSUMSEL.COM, YOGYAKARTA - Keberadaan Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Kabupaten Rokan Hilir, Bripka Andry Darma Irawan, masih dicari, buntut dari curahan isi hatinya soal setoran ke komandan.
57 hari sudah Bripka Andry tak masuk dinas.
Belum lama ini Bripka Andry mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan.
Namun, LPSK belum bisa menindaklanjuti permohonan Bripka Andry.
LPSK bahkan menyarankan Bripka Andry untuk menyerahkan diri ke kepolisian.
"Saya kira kan sekarang dinyatakan DPO ya, ya sebaiknya menyerahkan diri saja tetapi dia bisa ajukan proses pidana sehingga LPSK bisa intervensi," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, saat ditemui Kompas.com di sela-sela acara di Hotel Royal Ambarrukmo, Sleman Rabu (14/06/2023).
Baca juga: Misteri Keberadaan Bripka Andry setelah Curhat Setoran ke Komandan Rp650 Juta, Ini Kata Bid Propam
Hasto menyampaikan, Bripka Andry sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Namun, syarat-syarat belum lengkap.
"Minggu lalu atau dua minggu lalu saya lupa, sempat juga datang bersama ibunya. Saya pikir itu kan sudah melengkapkan syarat formilnya ternyata belum juga, jadi masih cerita saja, kita melakukan penelaahan saja belum bisa," tegasnya.
Saat ini LPSK, lanjut Hasto, belum bisa melakukan pendampingan kepada Bripka Andry Darma Irawan. Sebab saat ini masih dalam ranah internal Kepolisian.
Baca juga: Sosok Linda Wati Ibu Bripka Andry, Sering Diantar ke RS karena Mengidap Komplikasi, Penjual Nasi
"Kalau sekarang ini kan masih di wilayah etik atau disiplin, LPSK ndak bisa intervensi. Itu internal Kepolisian," tandasnya.
Sebelumnya, LPSK membenarkan bahwa Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, yang dimintai atasannya menyetorkan sejumlah uang hingga miliaran rupiah, telah mengajukan permohonan perlindungan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permintaan perlindungan sudah diajukan, tetapi masih belum lengkap.
"Iya sudah sejak minggu lalu cuma belum melengkapi syarat materiil. Jadi kan ada syarat formil dan materiil ya," kata Hasto saat dihubungi, Kamis (8/6/2023).
Hasto mengatakan persyaratan formil terkait permintaan perlindungan sudah dipenuhi oleh Bripka Andry.
Curhatan Bripka Andry
Bripka Andry Darma Irawan
Bripka Andry Anggota Brimob Polda Riau
Bripka Andry Disersi
Bripka Andry DPO
Tangis Ayah Rheza Pecah Saat Lihat Jenazah Anak Tewas, Wajah Luka dan Banyak Bekas Pijakan Kaki |
![]() |
---|
Inilah Kronologi Tewasnya Rheza Sendy Pratama Mahasiswa Amikom Jogja Saat Aksi Demonstrasi |
![]() |
---|
Setuju Gaji Anggota DPR RI Dipotong, Rieke Diah Pitaloka : Mau Dikurangi Semua Juga Tidak Masalah |
![]() |
---|
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.