Berita Ogan Ilir
3 Komisioner Bawaslu OI Tersangka Korupsi Dana Hibah Diperiksa Kejari, 52 Orang Bakal Jadi Saksi
Komisioner Bawaslu OI Tersangka Korupsi Dana Hibah Diperiksa Kejari, 52 Orang Bakal Jadi Saksi.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir memeriksa tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020.
Tiga tersangka yang diperiksa yakni Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina yang sedang menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei lalu.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Gopar menjelaskan, pemeriksaan para tersangka dalam rangka mengumpulkan bahan keterangan sehubungan hasil pengembangan penyidikan perkara ini.
"Pemeriksaan pertama pada waktu penetapan tersangka tanggal 31 Mei lalu. Hari ini pemeriksaan kembali kepada ketiga tersangka," kata Ario kepada wartawan, Rabu (14/6/2023) petang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ibu Melahirkan di Kebun Karet Musi Rawas, Beruntung Ada Polisi Lewat, Kondisinya
Berdasarkan dokumentasi yang dibagikan Kejari Ogan Ilir, para tersangka menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Dermawan Iskandar tampak mengenakan kemeja putih, sementara Idris mengenakan batik.
Satu tersangka lainnya, Karlina yang saat dijemput Kejari Ogan Ilir viral karena mengenakan mukena, kini mengenakan baju kaos warna oranye.
Ario menerangkan, dalam Pasal 54 KUHAP, para tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum dalam setiap pemeriksaan.
Bantuan hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang Undang.
"Jika tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum. Hal ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 56 KUHAP," terang Ario.
Dilanjutkannya, Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil korupsi dana hibah pada Pilkada 2020.
Selain memeriksa para tersangka, Kejari Ogan Ilir juga sedang mengagendakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait perkara ini.
"Saksi sebanyak 52 orang akan dipanggil (diperiksa) lagi untuk diambil bahan keterangan pengembangan penyidikan," kata Ario.
Rugikan Negara Rp 7 Miliar
Sudah enam orang ditetapkan tersangka oleh Kejari Ogan Ilir terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir pada Pilkada 2020 lalu.
Terbaru, tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar beserta dua komisioner yakni Idris dan Karlina.
Ketiga orang tersebut resmi ditetapkan tersangka oleh Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) lalu.
"Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu kemarin," kata Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya, Jumat (2/6/2023).
Nur Surya menegaskan, penetapan tersangka para komisioner ini sekaligus menjawab tudingan yang beredar di masyarakat bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penanganan perkara.
"Jadi itu tidak ada (tebang pilih), sudah terjawab. Penyidik Kejari Ogan Ilir sangat hati-hati dalam menetapkan tersangka dan kami berkewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar lebih," jelas Nur Surya.
Ini merupakan penetapan tersangka gelombang kedua dan sebelumnya Kejari Ogan Ilir juga telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga tersangka pada 'gelombang pertama' yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta Romi yang merupakan tenaga honorer di lembaga pengawas Pemilu itu.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tiga tersangka pertama diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir dari Pemkab Ogan Ilir.
Nur Surya menjelaskan, saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.
Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar.
Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, kata Nur Surya, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.
"Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp 7,4 miliar," ungkap Nur Surya.
Pada perkara ini, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir termasuk mantan Bupati Ilyas Panji Alam.
Selain itu, belasan anggota Panwascam dan bendahara Panwascam di Kabupaten Ogan Ilir juga turut diperiksa.
"Ada juga para pemilik toko ATK juga diperiksa. Karena kami benar-benar mencari alat bukti valid," jelas Nur Surya.
Setelah enam orang ditetapkan tersangka pada perkara hibah dana Bawaslu Ogan Ilir ini, apakah bakal ada tersangka lain?
Menurut Nur Surya, Kejari Ogan Ilir tak dapat memastikan karena masih terus melakukan pengembangan penyidikan.
"Untuk tersangka lain, kami tidak bisa pastikan. Nanti proses yang bicara dan alat bukti yang menentukan pihak-pihak mana yang terkait dan kami akan dengar keterangan para tersangka," tutup Nur Surya.
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.