Berita Palembang

Pemilu Berpotensi Tertutup, KPU Sumsel Khawatir Banyak Orang Pilih Golput

Polemiik sistem pemilu legislatif 2024 apakah dilaksanakan dengan proposional tertutup atau terbuka masih menjadi perdebatan

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polemiik sistem pemilu legislatif 2024 apakah dilaksanakan dengan proposional tertutup atau terbuka masih menjadi perdebatan, dan saat ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri mengaku, apapun nanti sistem pemilu yang berlaku pihaknya akan siap melaksanakannya.

"Pastinya apapun sistem pemilu nanti digunakan, KPU Sumsel pada prinsipnya siap melaksanakannya " kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin.

Baca juga: BREAKING NEWS: Aksi Anggota Satpol PP Sumsel Desak Kasat Dicopot, Diduga Pungli Hingga Sering Kasar

Amrah menerangkan, ada plus minus setiap sistem pemilu yang ada, dan jika dilakukan dengan sistem proposional tertutup hal itu bisa saja mempengaruhi partisipasi pemilih kedepan, mengingat masyarakat biasanya menginginkan figur yang mereka kenal untuk dipilih.

"Kalau tertutup, pengaruh partisipasi kemungkinan akan turun. Sebab bagi masyarakat menginginkan terbuka untuk ruang memilih langsung tidak ada, sehingga mungkin saja masyarakat mereka mumutuskan tidak memilih," ucapnya.

Meski begitu, agar partisipasi masyarakat tidak menurun pada pemilu 2024 nanti, menjadi tugas berat bagi KPU dan Parpol untuk menyakinkan masyarakat, untuk tetap menggunakan hak pilihnya secara demokratis.

"Ya (partisipasi pemilih) ini jadi tugas KPU dan parpol, untuk memberikan literasi kepada masyarakat. Bagaimana partai menyakinan masyarakat dengan tertutup ini bisa menjamin masyarakat terwakili aspirasinya, dengan memastikan caleg-calegnya yang berkualitas. Jadi kalau kamiberharap, mau tertutup atau terbuka masyarakat dalam menentukan wakilnya harus ada," paparnya.

Ditambahkan Amrah, tugas berat itu akan lebih diemban oleh divisi sosialisasi agar masyarakat mau menggunakan hak pilihnya.

"Jadi kalau banyak tidak memilih rugi juga, dan tugas akan berat bagi sosialisasi, tapi divisi teknis akan lebih ringan karena dalam penghitungan hanya parpol dan tidak ribut lagi, " tukasnya.

Sebelumnya, polemik sistem pemilu apakah dilakukan dengan proposional terbuka atau tertutup yang akan segera di putus Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir.

Kabar tak sedap disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup atau coblos partai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved