Berita Viral
Momen SFA Siswi SMP Damai dengan Pemkot Jambi setelah Dilaporkan, Pelapor Tersenyum Lebar
Sementara itu, SAF juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas video sebelumnya yang mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
Untuk itu, hari ini kita tanda -tanda tangani surat pernyataan damai," pungkasnya.
Baca juga: Keseharian SFA Siswi SMP Dilaporkan Pemkot Jambi, saat SD Nekat Ketemu Jokowi, Idolakan Najwa Shihab
Langkah Pemerintah Kota Jambi yang mencabut laporan polisi atas nama SFA mendapat apresiasi dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan.
Kawiyan mengatakan memang seharusnya begitu, dan Pemerintah Kota Jambi tidak harus malu.
"Dalam Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dimungkinkan anak yang bermasalah dengan hukum ditempuh jalur keadilan restoratif justice," ungkapnya, Selasa (6/5/2023).
Menurutnya, menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
"Juga dimungkinkan pula dilakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (pasal 1 UU Sistem Peradilan Anak)," ujarnya.
Baca juga: 3 Alasan Kabag Hukum Pemkot Jambi Cabut Laporan Pada SFA Siswi SMP, Akui Berdasarkan Hati Nurani
Menurut Kawiyan, ke depan, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah/kota dengan pihak sekolah serta orangtua dalam melakukan pembinaan anak/siswa sekolah harus ditingkatkan.
"Sesuai dengan Pasal 23 dan 24 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, negara, pemerintah daerah, harus menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak," ujarnya.
Baginya, negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.
"Meski laporan sudah dicabut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jambi harus memberikan pendampingan psikososial atau pemberian perlindungan terhadap anak tersebut," Kawiyan menjelaskan.
Ke depan, kata Kawiyan, Pemerintah Kota Jambi, sekolah dan orangtua harus meningkatkan kesadarannya akan pentingnya perlindungan dan pembinaan terhadap anak-anak.
Awal Mula Dipolisikan
Awalnya diketahui bahwa siswi SMP berinisial SFA dilaporkan Pemerintah Kota Jambi gegara perkataan Firaun dalam video kritiknya di media sosial mengatakan kalimat tersebut.
SFA yang merupakan pemilik akun TikTok tersebut kemudian menceritakan awal mula dirinya melakukan aksi tersebut hingga dilaporkan ke Polda Jambi.
SFA menyebut jika dirinya memberikan kritikan ke pemerintah kota Jambi karena rumah neneknya yang rusak karena banyaknya jalan bertonase besar melintasi rumah neneknya.
Berita viral
Gempa Awaljon
Siswi SMP di Jambi
Kritikan Siswi SMP di Jambi
Siswi SMP di Jambi Dilaporkan
Tribunsumsel.com
| 5 Fakta Temuan 2 Kerangka Manusia di ACC Kwitang yang Hilang usai Demo, Tidak ada Tanda Kekerasan |
|
|---|
| Sosok Muhammad Farhan, Orang yang Dilaporkan Hilang dan Ditemukan Tinggal Kerangka di ACC Kwitang |
|
|---|
| Bikin Heboh Nikah Beda Usia 50 Tahun, Mbah Tarman Ngaku Cek Rp3 M Hilang, Sudah Diperiksa Polisi |
|
|---|
| 2 Kerangka Manusia di ACC Kwitang Dipastikan Reno dan Farhan, Orang yang Dilaporkan Hilang usai Demo |
|
|---|
| Kronologi Guru SMPN 1 Trenggalek Dianiaya Suami Anggota DPRD, Berawal Sita Hp, Korban Tolak Damai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.