Berita Viral

Momen SFA Siswi SMP Damai dengan Pemkot Jambi setelah Dilaporkan, Pelapor Tersenyum Lebar

Sementara itu, SAF juga telah membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas video sebelumnya yang mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jambi/Yon Rinaldi
SFA, siswi SMP di Kota Jambi yang unggahannya dilaporkan Pemkot Jambi ke Polda Jambi. Kasus ini akhirnya berakhir restorative justice 

Untuk itu, hari ini kita tanda -tanda tangani surat pernyataan damai," pungkasnya.

Baca juga: Keseharian SFA Siswi SMP Dilaporkan Pemkot Jambi, saat SD Nekat Ketemu Jokowi, Idolakan Najwa Shihab

Langkah Pemerintah Kota Jambi yang mencabut laporan polisi atas nama SFA mendapat apresiasi dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Klaster Anak Korban Cybercrime, Kawiyan.

Kawiyan mengatakan memang seharusnya begitu, dan Pemerintah Kota Jambi tidak harus malu.

"Dalam Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dimungkinkan anak yang bermasalah dengan hukum ditempuh jalur keadilan restoratif justice," ungkapnya, Selasa (6/5/2023).

Menurutnya, menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Juga dimungkinkan pula dilakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (pasal 1 UU Sistem Peradilan Anak)," ujarnya.

Baca juga: 3 Alasan Kabag Hukum Pemkot Jambi Cabut Laporan Pada SFA Siswi SMP, Akui Berdasarkan Hati Nurani

Menurut Kawiyan, ke depan, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah/kota dengan pihak sekolah serta orangtua dalam melakukan pembinaan anak/siswa sekolah harus ditingkatkan.

"Sesuai dengan Pasal 23 dan 24 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, negara, pemerintah daerah, harus menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak," ujarnya.

Baginya, negara, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

"Meski laporan sudah dicabut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jambi harus memberikan pendampingan psikososial atau pemberian perlindungan terhadap anak tersebut," Kawiyan menjelaskan.

Ke depan, kata Kawiyan, Pemerintah Kota Jambi, sekolah dan orangtua harus meningkatkan kesadarannya akan pentingnya perlindungan dan pembinaan terhadap anak-anak.

Awal Mula Dipolisikan

Awalnya diketahui bahwa siswi SMP berinisial SFA dilaporkan Pemerintah Kota Jambi gegara perkataan Firaun dalam video kritiknya di media sosial mengatakan kalimat tersebut.

SFA yang merupakan pemilik akun TikTok tersebut kemudian menceritakan awal mula dirinya melakukan aksi tersebut hingga dilaporkan ke Polda Jambi.

SFA menyebut jika dirinya memberikan kritikan ke pemerintah kota Jambi karena rumah neneknya yang rusak karena banyaknya jalan bertonase besar melintasi rumah neneknya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved