Berita Lubuklinggau

Sakit Hati Dicerai, Wanita di Lubuklinggau Jebak Mantan Suami Pakai Narkoba, Kini Ditangkap Polisi

wanita jebak mantan suaminya di lubuklinggau gegara tak terima dicerai kini ditangkap polisi.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Tersangka Indah Wara (36) wanita yang menjebak mantan suaminya dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Lubuklinggau, Senin (5/6/2023). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Indah Wara alias Iin (36) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lubuklinggau karena menjebak mantan suaminya dengan menggunakan narkotika jenis sabu.

Dia tega menjebak mantan suami dengan narkoba karena tak terima dicerai.

Selain itu, Indah juga kesal karena rumah yang pernah ditinggali bersama mantan suaminya kini ditempati oleh mantan mertua.

"Saya dendam dengan suami saya itu," ungkap Indah Wara saat pers rilis, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Kompol Petrus Dicopot Buntut Pengakuan Bripka Andry Darmairawan Setor Ratusan Juta, Kini Diperiksa

Rasa dendam mengalahkan akal sehat Indah sehingga membuatnya sengaja memesan narkoba dari Palembang untuk menjebak mantan suami.

"Saya dendam karena dicerai oleh suami saya, akhirnya saya tanya dengan teman saya di Palembang, saya diberi bungkusan dan disuruhnya bungkusan itu dimasukkan dalam tas," ujarnya.

Setelah itu Indah melapor ke polisi kalau suami pengedar narkoba, akhirnya polisi bergerak menangkap suaminya dan melakukan test urine, namu hasilnya ternyata negatif.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan menyampaikan kejadian bermula pada Jumat, 5 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Satres Narkoba mendapat informasi dari Indah Wara.

Dalam laporan itu Indah Wara menyebutkan bahwa mantan suaminya akan berpesta narkoba jenis sabu di rumahnya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Terus menginformasikan ke Polres, kemudian petugas dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap mantan suami Indah Wara, hingga akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap mantan suami dari Indah Wara tersebut," ungkapnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dalam tas hitam yang berada di dalam kamar rumah mantan suaminya, barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu 0,40 gram.

"Begitu pendalaman ternyata Ibu ini yang menjebak suaminya. Ibu ini beli sabu 0,40 gram dan menaruh di tas mantan suaminya itu," ujarnya.

Setelah membuktikan juga pengakuan Ibu tersebut benar-benar dia yang memberi sabu 0,40 gram kedalam tas mantan suaminya.

Akhirnya Indah Wara ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Karena percobaan penipuan statusnya hanya sebagai kurir. Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," ungkapnya. (Joy)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved