Berita Nasional

Ipda MKS Tersangka Kasus Persetubuhan Gadis 16 Tahun di Parimo, Awalnya Diminta Cari Ponsel Hilang

Ipda MKS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur 16 tahun berinisial R di Kabupten Parigi Moutong, Sulteng.

Editor: Moch Krisna
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi - Ipda MKS ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa atas korban remaja 16 tahun, RI di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

RO mengaku diperkosa oleh 11 laki-laki dewasa di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan.

Pihak keluarga RO sudah melaporkan kasus tersebut pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah RO mengalami sakit di perut.

Akibat mengalami perkosaan itu, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.

Selain Ipda MKS, polisi sebelumnya telah menetapkan 10 tersangka lain, yakni HR (43), ARH (40), AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS, dan AK.

Adapun para tersangka memiliki latar belakang profesi yang berbeda di antaranya adalah Ipda MKS, oknum guru dan oknum kades, hingga mahasiswa.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved