Berita Nasional

Ipda MKS Tersangka Kasus Persetubuhan Gadis 16 Tahun di Parimo, Awalnya Diminta Cari Ponsel Hilang

Ipda MKS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur 16 tahun berinisial R di Kabupten Parigi Moutong, Sulteng.

Editor: Moch Krisna
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi - Ipda MKS ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa atas korban remaja 16 tahun, RI di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ipda MKS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur 16 tahun berinisial R di Kabupten Parigi Moutong, Sulteng.

Adapun penetapan Ipda MKS sebagai tersangka disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus NUgroho.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, kata Irjen Agus, Ipda MKS juga langsung ditahan.

"Untuk oknum anggota Polri (Ipda MKS) sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka."tuturnya

"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya, Minggu (4/6/2023), dikutip dari Tribunnews.com

Diketahui perkenalan antara Ipda MKS dengan korban, RI, terjadi dalam waktu yang singkat.

Korban RI kala itu meminta Ipda MKS untuk mencari ponsel pintarnya yang hilang.

Pertemuan itu kemudian berlanjut hingga Ipda MKS menyetubuhi korban.

Ipda MKS menyetubuhi korban satu kali dalam keadaan mabuk alkohol.

Kini dinonjobkan

Untuk sementara ini, Ipda MKS diberikan sanksi berupa nonjob dari pekerjaan.

Hal ini agar tidak menggangu jalannya proses pemeriksaan terhadap Ipda MKS.

"Proses hukum terhadap oknum polisi itu jika terbukti bisa didahului pidana atau paralel dengan sidang kode etik," kata Irjen Pol Agus Nugroho, Rabu.

Adapun penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.

Kapolda sebut bukan rudapaksa

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved