Berita Nasional

Ipda MKS Tersangka Kasus Persetubuhan Gadis 16 Tahun di Parimo, Awalnya Diminta Cari Ponsel Hilang

Ipda MKS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur 16 tahun berinisial R di Kabupten Parigi Moutong, Sulteng.

Editor: Moch Krisna
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi - Ipda MKS ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa atas korban remaja 16 tahun, RI di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengungkapkan, kasus yang menimpa anak di bawah umur RI (16) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, adalah kasus persetubuhan bukan pemerkosaan.

Ia beralasan tak ada unsur kekerasan atau ancaman dalam kasus ini,

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah" kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023).

Kapolda menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RI pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut.

Di hadapan awak media, Kapolda menegaskan, kasus ini bukanlah kasus pemerkosaan atau rudapaksa, melainkan kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh pria dewasa.

Menurutnya berita simpang siur yang telah beredar di media mengalami kekeliruan sebab pihaknya telah menemukan fakta terbaru.

"Perlu kita ketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara kasus pemerkosaan ataupun ruda paksa," ucap Kapolda Sulteng.

Menurut pihak kepolisian, penggunaan istilah yang berbeda ini tentu saja memiliki dampak tersendiri.

Kronologi Kejadian

Seorang anggota Polri diduga terlibat dalam kasus perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parimo, Sulteng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.

Perkosaan itu berawal ketika korban meminta mencarikan ponsel yang hilang.

Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.

Kasus persetubuhan terhadap gadis 16 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Adapun Irjen Pol Agus mengatakan bahwa gadis 15 tahun disetubuhi 11 pelaku.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved