Breaking News

Berita Muara Enim

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembakaran Lahan di Muara Enim, Sengaja Bakar Jadi Kebun, 2 Buron

Polres Muara Enim menangkap tiga dari lima warga pelaku pembakaran lahan untuk dijadikan areal perkebunan seluas 4 hektare, kasusnya resmi dirilis.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI ZUHRI
Polres Muara Enim menangkap tiga dari lima warga pelaku pembakaran lahan untuk dijadikan areal perkebunan seluas 4 hektare, kasusnya resmi dirilis. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Polres Muara Enim menangkap tiga dari lima warga pelaku pembakaran lahan untuk dijadikan areal perkebunan seluas 4 hektare, kasusnya resmi dirilis, Sabtu (3/6/2023).

Pelaku yang ditangkap berinisial DS, F, B sedangkan rekan mereka berinisial R dan U masih buron masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kelima pelaku diketahui warga Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

"Ketiganya terbukti telah melakukan Tindak Pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Padahal sosialisasi dan peringatan larangan membuka lahan hutan dan perkebunan dengan cara dibakar telah disampaikan Bhabinkamtimas dan Babinsa kepada masyarakat, tapi sepertinya masih ada saja yang nekat," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kasat Reskrim AKP Toni Saputra dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Bocah 6 Tahun Tenggelam di Sungai Kurup OKU, Ditemukan Tewas di Dasar Sungai

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Andi, perbuatan pelaku ini diketahui dari informasi masyarakat bahwa ada yang membuka ladang dengan cara dibakar.

Kemudian tim melakukan pantauan patroli udara Satgas Karhutla Provinsi Sumatera Selatan yang diterima Kapolres Muara Enim ternyata benar ditemukan lahan yang dibakar.

Mendapat informasi tersebut, mereka langsung memerintahkan Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata bersama anggota untuk mendatangi TKP pembakaran lahan yang patut diduga untuk pembukaan lahan perkebunan yang dilakukan oleh kelima pelaku.

Di lapangan, perugas berhasil mengamankan ketiga pelaku, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Kemudian, pihaknya langsung memadamkan api dilokasi yang dibakar.

"Ketiga pelaku berserta barang bukti diamankan ke Polsek Gelumbang dan diserahkan ke Satreskrim Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara lokasi lahan yang terbakar berhasil dipadamkan oleh anggota Polsek Gelumbang bersama Tim Karhutla," pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, para pelaku berencana akan membuka lahan perkebunan seluas 4 Ha. Adapun modus operandinya, para pelaku menumpukan potongan kayu yang telah ditebang beberapa tempat dan lalu dibakar.

Namun aktivitas pelaku ini terpantau dari udara. Tidak berapa lama Tim Karhutla datang kelokasi dan berhasil memadamkan api agar tidak membesar dan menyambar kelahan lainnya.

Andi mengingatkan masyarakat Kabupaten Muara Enim agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sebab, kata dia, aktivitas membuka perkebunan atau lahan dengan cara membakar dilarang keras dan melanggar Pasal 108 Jo pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun .(sp/ari)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved