Honorer Damkar Mundur dari PPPK
Dua Honorer Damkar Bangka Lulus PPPK Tapi Dinyatakan Mengundurkan Diri, BKPSDM : Tunggu Pak Sekda
Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka, Baharita membenarkan ada 2 honorer di Unit Damkar Kantor Saptpo
Namun kebahagiaannya untuk diangkat menjadi tenaga ASN PPPK ini tak berubah menjadi keresahan.
Keesokan harinya Kamis (24/5/2023) aplikasi yang meminta dirinya mengunduh beberapa berkas tak dapat dibuka dan tertulis keterangan dirinya dinyatakan mengundurkan diri dari tenaga PPPK.
Kecurigaan dan kekhawatiran pun mulai ia rasakan. Dua dari 5 orang Pegawai Honorer di Unit Damkar dinyatakan mengundurkan diri sesuai keterangan yang tertulis dengan huruf merah di dalam aplikasi.
Evi merasa dirinya tidak pernah mengajukan Berkas pengunduran diri dari tenaga PPPK.
"Awalnya kami dikasih tau pihak BKPSDM untuk mengisi daftar riwayat hidup ke dalam aplikasi. Rabu malam itu masih bisa dibuka untuk mengisi biodata diri. Jadi saya pun mulai mengurus berkas berkas untuk diunduh di aplikasi. Namun keesokan harinya tanggal 24 Mei 2023. Aplikasi tersebut tidak dapat dibuka lagi. Dan tertulis saya mengundurkan diri. tentu saja saya kaget," kata Evi
Evi Oktaviani honorer yang sudah mengabdi selama 9 tahun ini kecewa.
Ia bersama rekannya yang bernasib sama mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka untuk meminta kejelasan atas status yang tertera di dalam aplikasi tersebut.
"Saya dan rekan saya. Kami berdua pergi ke Kantor BKPSDM ke Bidang Kepegawaian. Katanya mungkin sistem lagi error jadi kami disuruh menunggu," kata Evi Oktaviani.
Selanjutnya menurut Evi pada Jum'at 25 Mei 2023 ia diminta BKPSDM untuk membuat surat pernyataan tidak pernah mengundurkan diri dan kronologis terjadinya status pengunduran dirinya di dalam aplikasi.
"Diminta membuat surat pernyataan dan kronologis berikut data data yang harus diunduh ke dalam aplikasi sudah kami serahkan ke BKPSDM.
Namun sampai hari ini belum ada kejelasan nasib kami," kata Evi Oktaviani
Evi merasa khawatir pasalnya batas akhir syarat harus dilampirkan ke dalam aplikasi tercatat tanggal 8 Juni 2023.
Namun dirinya tak dapat mengikuti prosedur kelengkapan berkas yang dampaknya akan berujung pada nasib status pekerjaannya yang ia tunggu sejak program PPPK ini canangkan oleh pemerintah pusat.
Ia berharap ada solusi dari permasalahan yang ia alami mengenai status PPPK ini dan dirinya dapat diangkat menjadi tenaga ASN PPPK sesuai pengumuman pertama yang didapat dari aplikasi.
"Sangat berharap ada kejelasan dan kami bisa diangkat menjadi tenaga PPPK. Semoga ada solusinya dan kejelasan. Karena saya tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri," kata Evi Oktaviani. (deddy marjaya)
Baca berita lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.