Berita Palembang

Wanita di Palembang Dianiaya Gegara Tagih Utang Rp 500 ribu, Tangan dan Kepala Memar

Seorang wanita di Palembang dianiaya gegara menagih sisa utang Rp 500 ribu kepada orang yang diutanginya.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Eka Sartika, seorang wanita di Palembang dianiaya gegara menagih sisa utang Rp 500 ribu kepada orang yang diutanginya, Selasa (30/5/2023). 

TRIBUMSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang wanita di Palembang dianiaya gegara menagih sisa utang Rp 500 ribu kepada orang yang diutanginya.

Korban menunjukkan luka memar yang berada di tangannya akibat dipukul oleh temannya sendiri.

Korban bernama Eka Sartika (42) warga Lorong Civo, Plaju. Peristiwa terjadi ketika Eka menagih sisa utang yang telah dijanjikan oleh terlapor Heni sebesar Rp 500 ribu pada Sabtu (27/5/2023) malam.

"Dia punya utang Rp 1,3 juta sisanya Rp 500 ribu lagi yang belum dibayar. Dia selalu janji tapi pas ditagih selalu ada alasan sampai akhirnya Sabtu malam saya datangi ke rumahnya, " ujar Eka saat melapor ke Polrestabes Palembang, Selasa (30/5/2023).

Eka datang dengan maksud menagih dan mengambil TV di rumah terlapor sebagai jaminan. Terlapor malah tidak terima dan memukul Eka beberapa kali di sekujur tubuh.

"Saya mau ambil TV dia sebagai jaminan karena sudah terlalu sering dia beralasan ketika ditagih hutangnya, " katanya.

Eka menerangkan mulanya yang meminjam uang adalah adik terlapor namun uang tersebut digunakan oleh terlapor.

"Dulu itu adiknya yang datang ke rumah yang pinjam uang. Tapi ternyata dia yang pakai uang itu. Dapat info dari orang-orang kalau dia (terlapor) ini agak susah kalau mau bayar utang, " tuturnya.

Selain di tangan, Eka dipukul di hampir semua badan termasuk perut, dada, kepala, dan bibir.

"Dia memukul saya beberapa kali di badan. Anak dan suaminya memegangi saya, " katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved