Berita Pemilu 2024

Mahfud MD Bantah Soal Isu Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai, Sudah Pastikan Langsung ke MK

Menurut Mahfud MD, isu yang dicetuskan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana itu tak benar adanya.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Mahfud MD Bantah Soal Isu Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai, Sudah Pastikan Langsung ke MK 

Hal tersebut, kata Mahfud, sebagaimana yang sampai saat ini berlaku.

"Kalau sistem tertutup ya tinggal menentukan nomor urut. Sekarang nomor urut oleh parpol kan belum final juga. Masih daftar sementara. Nanti tinggal urut saja nomor 1 pak mahfud, nomor 2 pak yudo margono, nomor 3 listyo sigit. Dan seterusnya. Kalau misalnya dapat kursi 2 ya nomor 1 dan nomor 2 yang jadi. Itu kalau tertutup," kata Mahfud.

"Secara teknis ini mudah karena memang KPU sampai hari ini belum mencetak kartu suara," sambung dia.

Baca juga: Denny Siregar Ungkap Sosok yang Paling Panik Jika Pemilu 2024 Menerapkan Proporsional Tertutup

Baca juga: Mahfud MD Minta Polisi Periksa Denny Indrayana Diduga Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut MK  akan putuskan proses Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.

Ini diterima informasi terkait sistem Pemilu Legislatif sesuai gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny dilansir Tribunnews.com .

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved