Berita Pemilu 2024

MA Bantah PK Moeldoko Soal Kepengurusan Demokrat Dikabulkan, Sebut Majelis Hakim Belum Terbentuk

Denny menyebutkan, ia mendapatkan bocoran jika MA bakal mengabulkan PK Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

|
Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
MA Bantah PK Moeldoko Soal Kepengurusan Demokrat Dikabulkan, Sebut Majelis Hakim Belum Terbentuk 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya angkat bicara usai Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menghembuskan isu soal Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko.

Denny menyebutkan, ia mendapatkan bocoran jika MA bakal mengabulkan PK Kepala Staf Presiden Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Bahkan, Presiden Keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut berkomentar.

Juru Bicara MA, Suharto mengaku heran Denny Indrayana memiliki informasi tersebut.

Pasalnya, kata Suharto, majelis hakim untuk menangani perkara tersebut belum terbentuk.

"Berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada," kata Suharto kepada awak media, Senin (29/5/2023).

"Bagaimana Mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? Tunggu saja proses di MA terkait perkara itu," tambah Hakim Agung Kamar Pidana ini.

Informasi belum adanya majelis dalam perkara PK sengketa Partai Demokrat itu diambil dari data sistem informasi administrasi perkara MA pada Senin pukul 07.00 WIB.

Menurut Suharto, apabila tanggal distribusi perkara sudah terisi, majelis PK yang menangani perkara tersebut akan ditetapkan.

Setelah itu, majelis akan mempelajari berkas perkaranya kemudian menetapkan hari dan tanggal persidangan.

Majelis akan memutus berdasarkan berkas yang dibacanya.

”Yang pasti bahwa majelisnya belum ditunjuk dan belum sidang,” jelas Suharto.

Suharto turut menegaskan MA akan mengambil putusan sesuai fakta perkara.

Dia membantah adanya intervensi terhadap MA dalam pengambilan putusan.

"Majelis memutus berdasarkan berkas perkara yang dibacanya," tandas Suharto.

Baca juga: Profil Denny Indrayana Diduga Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024, Mantan Wamenkumham

Baca juga: Mahfud MD Bantah Soal Isu Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai, Sudah Pastikan Langsung ke MK

Sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menilai, PK Moeldoko ke Mahkamah Agung sulit dikabulkan.

"Berdasarkan akal sehat, sulit diterima PK Moeldoko dikabulkan MA karena sudah 16 kali pihak KSP Moeldoko kalah di pengadilan," ucap SBY dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2023).

Namun, kata SBY, jika MA memutuskan Moeldoko menang, ada kemungkinan intervensi politik dalam proses PK tersebut.

"Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barang kali benar. Ini berita yang sangat buruk," ucap dia.

Info terkait adanya putusan yang mengabulkan PK Moeldoko tersebut diketahui SBY dari unggahan media sosial pengamat hukum tata negara, Denny Indrayana.

Selain itu, SBY mengaku mendapatkan informasi dari mantan menteri yang menyebut ada intervensi politik yang menginginkan Demokrat gagal ikut dalam Pemilu 2024.

“Tadi malam saya terima telepon dari mantan menteri yang sampaikan pesan politisi senior (bukan Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko ini. Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih?” kata SBY.

Sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY berharap pemegang kekuasaan tetap amanah, tegakkan kebenaran, dan keadilan.

“Indonesia bukan negara predator (yang kuat memangsa yang lemah) serta tak anut hukum rimba, yang kuat menang, yang lemah selalu kalah,” ujar dia.

SBY juga mengimbau kader Partai Demokrat di seluruh Tanah Air agar mengikuti perkembangan PK Moeldoko dan selalu mengikuti petunjuk Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional,” tukas Presiden keenam RI tersebut.

Ketua Umum Partai Demokrat AHY sebelumnya mengungkapkan, Moeldoko masih berupaya merebut Partai Demokrat.

Ia menyebut, Moeldoko dan mantan politikus Demokrat Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA terkait kepengurusan Partai Demokrat.

"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ia mengatakan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.

Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

AHY mengungkapkan, Moeldoko cs mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya. "

Kenyataannya, bukti yang dikirim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta,” ucap dia. (Tribunnews.com/ Kompas.com)

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved