Berita Nasional

Kapolri Listyo Sigit Menanggapi Soal Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK, Sebut Kemungkinan Penyelidikan

Isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) menyangkut sistem Pemilu akhirnya ditanggapi

Tribun Jakarta.com/Bima Putra - Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Denny Indrayana dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Isu kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) menyangkut sistem Pemilu akhirnya ditanggapi oleh Polri.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kemungkinan bagi Polri untuk menyelidiki hal tersebut terbuka

Seperti diketahui, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membuat heboh menyebut ia mendapat bocoran keputusan MK  soal sistem pemilu 2024 yang akan berubah menjadi proporsional tertutup.

Hal ini dikhawatirkan akan kembali ke orde baru yang hanya memilih tanda gambar partai saja.

Listyo Sigit menyebut penyelidikan tersebut terbuka dilakukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik yang berkepanjangan di masyarakat.

Baca juga: Alasan Denny Indrayana Beri Bocoran Putusan MK Cuma Pilih Partai, Sebut Harus Viral Demi Keadilan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas memerintahkan oknum lima polisi yang jadi calo bintara polri dipecat atau dipidana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas memerintahkan oknum lima polisi yang jadi calo bintara polri dipecat atau dipidana. (Divisi Humas Polri(KOMPAS.com/RAHEL NARDA))

Selain itu, ia mengatakan, agar membuat terang terkait ada atau tidaknya kebocoran tersebut.

Hal itu dikatakan Listyo Sigit usai Rapat Koordinasi Nasional 'Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024' di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

“Terkait dengan situasi yang beredar di pemberitaan, dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi,” kata Kapolri dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Listyo Sigit mengatakan, saat ini jajarannya tengah membahas langkah-langkah yang bisa dilakukan terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut.

“Kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas,” ujar Listyo Sigit  .

Namun, Kapolri kembali menegaskan bakal menindaklanjuti dugaan kebocoran putusan MK tersebut apabila ditemukan peristiwa tindak pidananya.

"Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut,” kata Listyo Sigit menegaskan.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pileg.

Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny Indrayana
Denny Indrayana (Tribun Jakarta.com/Bima Putra - Tribunnews/Irwan Rismawan)

Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.

Pernyataan Denny Indrayana itu dibantah oleh Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono.

Pada intinya, Fajar menegaskan bahwa tahapan uji materi UU Pemilu yang dimaksud masih dalam tahap permintaan pengumpulan keputusan dan belum sampai pada pembahasan keputusan.

Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Mahfud MD Bereaksi Denny Indrayana Sebut Pemilu 2024 Bakal Coblos Partai Saja: Polisi Harus Selidiki

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bereaksi terhadap tulisan pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) disebut akan putuskan proses Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup.

Hal ini ditakutkan akan membuat proses pemilu bakal kembali ke masa orde baru dimana nantinya hanya akan memilih tanda gambar partai saja.

Menurut Mahfud MD aksi dari Denny Indrayana tersebut tak boleh dilakukan karena membocorkan putusan MK terlepas hal tersebut betul atau tidak.

"Terlepas dari apapun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan, tulis Mahfud MD di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023).

Selain itu info dari Denny Indrayana tersebut bisa menjadi preseden buruk dan bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.

Reaksi Mahfud MD Angkat Bicara Soal Peluang Maju Pilpres 2024.
Reaksi Mahfud MD Angkat Bicara Soal Peluang Maju Pilpres 2024. (Tribunnews)

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara," jelasnya.

Bahkan Mahfud juga meminta polisi untuk menyelidiki info A1 yang menjadi sumber dari Denny tersebut.

"Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah." 

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka."

"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tulisnya.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved