Berita Nasional

Bantahan Ditjen Pajak Soal Isu Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan: Tak Ada Rencana Itu

sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah

Editor: Weni Wahyuny
Shutterstock
AMPLOP KONDANGAN KENA PAJAK - Ilustrasi uang. Baru-baru ini muncul isu wacana pemerintah akan memungut pajak amplop kondangan. Namun isu itu langsung dibantah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait isu pemerintah bakal pungut pajak amplop kondangan baik yang diterima secara langsung maupun lewat transfer digital. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli membantah dengan adanya isu tersebut.

Rosmauli menyebut isu itu muncul diduga karena ada kesalahpahaman.

"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," kata Rosmauli, Rabu (23/7/2025). 

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis memang bisa menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. 

Namun, tidak semua kondisi langsung dikenakan pajak. 

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tegas Rosmauli. 

Baca juga: Anggota DPR Ngaku Dengar "Bisik-bisik" Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan : Ini Tragis

Ia juga menjelaskan sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," kata dia lagi. 

Isu itu pertama kali diungkap oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Mufti Anam saat rapat kerja bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran petinggi Danantara di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/7/2025). 

Mufti bahkan menyebut hal ini menjadi hal yang tragis tragis jika memang wacana itu benar.

Mufti awalnya mengkritisi kebijakan pengalihan dividen BUMN ke Danantara, yang dinilai justru mengurangi penerimaan negara. 

Menurut dia, kebijakan itu akhirnya memaksa Kementerian Keuangan mencari cara lain untuk menambal defisit. 

Salah satunya dengan menerapkan berbagai kebijakan pajak yang dinilai memberatkan masyarakat.

“Padahal pengalihan dividen Danantara dampaknya sangat jelas. Negara hari ini kehilangan pemasukan, nah Kementerian Keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit. Yang kemudian lahirnya kebijakan-kebijakan yang membuat rakyat kita keringat dingin,” ujar Mufti dalam rapat. 

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved