Perampokan di Pulau Rimau Banyuasin

Fakta-fakta Perampok Bunuh Tauke Sawit di Banyuasin, Diotaki Keponakan Korban Hingga Modus Tersangka

fakta-fakta perampokan disertai pembunuhan Karim Subandi (50) tauke sawit di Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.

|
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/M. ARDIANSYAH
Tiga tersangka perampokan dan pembunuhan tauke sawit di Pulau Rimau dihadirkan dalam rilis tersangka di Polres Banyuasin, Senin (29/5/2023). 

"Junat malam, sekitar pukul 20.00, pelaku Arif kami amankan. Dari situ, dilakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya saat mereka akan berupaya melarikan diri," pungkasnya.

Modus Tersangka

Perampokan terhadap Karim Subandi sudah direncanakan keponakannya sendiri Arif dan juga tiga pelaku lainnya.

Sampai-sampai, ketika beraksi korban ada di rumah dan melawan harus langsung dihabisi.

Hal ini terungkap dari ketiga tersangka yang diamankan di Polres Banyuasin.

Awalnya, bila tidak ada korban di rumah para tersangka ini hanya akan menguras barang berharga milik korban saja.

Akan tetapi, korban tak kunjung keluar rumah dan malah kembali tidur di kamar meski sudah diajak Arif bersama Agus ngobrol.

"Sempat berdebat, kalau korban melihat langsung dihabisi. Jadi saya beri saran, jangan ditinggalkan di rumah, tetapi dibuang dipinggir jalan biar terlihat seperti orang ditabrak," kata tersangka Muji, Senin (29/5/2023).

Ada pula saran dari Rais untuk tidak meninggalkan mayat korban di dalam rumah. Akan tetap mayat korban di buang di dalam aliran air, sehingga tidak terlalu mencolok.

"Ternyata tidak dipakai semua, karena saat itu langsung eksekusi saja. Karena korban melawan, jadi langsung dipukul Arif pakai besi yang aku bawa untuk mencongkel pintu," kata Rais.

Ketika korban melawan itulah, keempatnya langsung berupaya untuk menghabisi nyawa korban. Terlebih, ketika korban terus berontak membuat pelaku Agus memukul kepala korban berkali-kali menggunakan besi.

Agar korban tak terus mengerang, Agus bersama Arif mengikat tangan korban. Belum selesai itu saja, agar tak timbul suara korban, para pelaku memutuskan menyumpal mulut korban menggunakan kain.

Tersangka Pakai Narkoba

Utang yang melilit tersangka Arif senilai Rp 4.5 juta dan pelaku Agus senilai Rp 40 juta, diduga kuat karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ini dibuktikan dari ungkapan Arif bila ia tidak tega mendengar cerita dari Agus yang terus ditagih hutang dan merasa hibah untuk ikut membantu menyelesaikan hutang Agus.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved