Berita Palembang
Viral Curhat Warga Aliran Listrik Dicabut Gegara Telat Bayar Sehari di Palembang, Begini Respons PLN
Penjelasan PLN terkait viral curhat netizen yang mengatakan aliran listrik dirumahnya dicabut gegara telat bayar sehari.
Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Viral di sosial media curhatan warga Kecamatan Seberang Ulu I Palembang yang mengeluhkan aliran listrik di rumahnya diputus PLN gegara telat bayar sehari.
Warga itu mengeluh karena menilai PLN mencabut aliran listrik di rumahnya secara sepihak tanpa ada pemberitahuan maupun imbauan.
Atas hal tersebut, PLN buka suara dan menjelaskan mekanisme pemutusan aliran listrik di tempat pelanggan.
Humas PLN Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB) Mita ketika dikonfirmasi mengatakan, PLN sebelumnya mengimbau masyarakat melalui sosialisasi secara massive di media, salah satunya media sosial, media elektronik dan media cetak.
Baca juga: Ditangkap, Sosok Perampok dan Pembunuh Tauke Sawit di Pulau Rimau Banyuasin Masih Keluarga Korban
PLN juga memberi surat pemberitahuan keterlambatan atau invoice sebelum melakukan pemutusan.
Pemutusan listrik ke rumah pelanggan dilakukan apabila pelanggan terlambat membayar tagihan lebih dari tanggal 20 setiap bulannya.
Tagihan bulan berjalan tersebut merupakan pemakaian listrik pelanggan di bulan lalu.
"Pembayaran tagihan listrik dapat dibayarkan mulai tanggal 2 sampai tanggal 20 setiap bulannya. Lebih dari tanggal tersebut sudah termasuk kategori menunggak, dan PLN mempunyai kewajiban untuk melakukan pemutusan sementara. Tagihan listrik pada bulan berjalan merupakan pemakaian pelanggan di bulan lalu, sehingga pelanggan disarankan untuk membayar tepat waktu," kata Mita, Minggu (28/5/2023).
Jika sambungan listrik diputuskan dari rumah pelanggan, pelanggan dapat langsung menuju kantor unit setempat untuk proses penyelesaian tunggakan.
Selanjutnya petugas akan segera melakukan pemasangan kwh meter yang baru.
Lanjut dikatakan, pelanggan yang terkena pemutusan akibat keterlambatan pembayaran yang memiliki histori tunggakan berulang akan diganti dengan meteran prabayar atau token.
Setelah pelanggan terkena sanksi pemutusan, sambungan listrik pelanggan akan disambung kembali paling lama 2x24 Jam kerja.
Disinggung apakah setelah pelanggan membayar tunggakan untuk dipasang meteran baru bakal dikenakan denda dan dikenakan tarif pasang baru seperti awal lagi atau hanya bayar tagihan tertunggak saja, Mita menjelaskan
pelanggan hanya membayar sesuai dengan tagihan.
"Untuk migrasi ke prabayar, pelanggan hanya membayar biaya pemakaian listrik sebelum migrasi, administrasi bank, materai dan token perdana," ujarnya.
Keluhan Pelanggan
Puja Travel & Pos Indonesia Tawarkan Umroh Mudah, Berangkat Dulu Bayar Nanti, Cicilan Hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Ditunjuk Jadi Sekjen PDIP, Giri Ramanda Pastikan Terima Keputusan Megawati |
![]() |
---|
Ribut Karena Berebut Wanita, Pria di Palembang Luka Serius Usai Dibacok 2 Pelaku, Kini Ditangkap |
![]() |
---|
Ratu Dewa Segera Putuskan Rekomendasi Inspektorat Soal Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Pasar 16 Ilir |
![]() |
---|
Ada Jam Buka-Tutup, Jalan Sako Baru Palembang Diportal 2 Arah, Cuma Truk Berstiker Khusus Bisa Lewat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.