Berita OKI

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah, Syarat Diajukan ke Dinsos OKI

Simak cara mengaktifkan BPJS kesehatan gratis dari pemerintah, dan syaratnya diajukan ke Dinas Sosial Ogan Komering Ilir (OKI).

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Berikut cara mengaktifkan BPJS kesehatan gratis dari pemerintah, dan syaratnya diajukan ke Dinas Sosial Ogan Komering Ilir (OKI). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir yang termasuk kategori warga tidak mampu dan penerima bantuan BPJS PBI JK (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang telah dinonaktifkan maka dapat melakukan pengaktifan kembali dengan syarat layak membutuhkan layanan kesehatan untuk keperluan berobat gratis.

Penerima PBI-JK merupakan peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Berikut cara mengaktifkan BPJS kesehatan gratis dari pemerintah, dan syaratnya diajukan ke Dinas Sosial Ogan Komering Ilir (OKI).

Syarat untuk kepengurusan:

Fotokopi (Fc) Kartu Keluarga (KK) sebanyak 3 lembar, Fc kartu BPJS sebanyak 2 lembar.

Selanjutnya surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah setempat yang asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar, lalu poto rumah full tampak depan 2 lembar dan keterangan rumah sewa, numpang, punya orang tua, milik sendiri.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di AAL Km 12 Palembang, Pasutri Pemotor Disambar Truk Tangki

Setelah persyaratan dipenuhi, masyarakat bisa secara langsung mendatangi kantor Dinsos OKI yang terletak di Jalan Letnan Darna Jambi, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayu Agung, OKI.

Dikatakan Kepala Dinas Sosial OKI, H. Reswandi pelayanan dibuka mulai jam 08.00 – 15.00 WIB setiap hari kerja Senin sampai Jum'at (kecuali hari libur).

"Berkas yang masuk ke Dinas Sosial tetap akan melalui proses verifikasi hingga Kartu BPJS PBI atau Kartu KIS diaktifkan kembali," katanya kepada Tribunsumsel.com pada Sabtu (27/5/2023) siang.

Dikarenakan pihaknya menangani pengajuan satu kabupaten, proses pengaktifan kartu dapat memakan waktu berkisar 14 hari kerja.

"Jika nantinya kartu sudah selesai aktif. Maka akan segera diinformasikan kepada yang bersangkutan melalui nomer telpon masing-masing," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved