Berita OKI

Sekda OKI Husin Berani Sumpah Alquran, Saksi Korupsi Pembebasan Tol Kayuagung Pematang Panggang

Sekda OKI Husin berani bersumpah Alquran untuk membuktikan dirinya tidak terlibat kasus dugaan korupsi pembebasan tol Kayuagung-Pematang Panggang.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Sekda OKI Husin berani bersumpah Alquran untuk membuktikan dirinya tidak terlibat kasus dugaan korupsi pembebasan tol Kayuagung-Pematang Panggang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ilir (OKI) Husin berani bersumpah Alquran untuk membuktikan dirinya tidak terlibat pada dugaan kasus tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang hingga kini masih ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Pada kasus ini Sekda OKI Husin telah dua kali memenuhi panggilan pengadilan dengan status sebagai saksi.

Husin menuturkan jika sebagai saksi, ia tak luput dari tuduhan yang menyatakan jika ia terlibat terima uang dari proses pembebasan lahan jalan tol.

"Pengadilan ini kan memang tempat para pencari keadilan. Dalam sidang yang digelar akan terungkap semuanya. Dengan begini juga sekaligus menjawab secara terang atas tuduhan kepada saya," ungkapnya kepada Tribunsumsel.com, Jum'at (26/5/2023) siang.

Baca juga: Buronan 5 Kasus Kejahatan Ditangkap Polisi di Lubuklinggau, Selama Pelarian di Palembang

Dalam persidangan yang dihadirinya, Husin mengaku sudah menjelaskan kepada hakim terkait peranan dirinya sebagai Ketua Tim Persiapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Proyek Jalan Tol Kayuagung-Palembang, maupun sebagai Ketua Panitia Penyelesaian Sengketa Kabupaten OKI.

"Banyak tuduhan-tudahan yang dilayangkan kepada saya. Sampai saya merasa seolah diseret dalam pusaran korupsi yang merugikan negara sebesar Rp. 5,7 Miliar," katanya.

"Bahkan saya tantang untuk bersaksi atas nama Al Qur’an sebagai kebenaran atas kesaksian saya. Kepada hakim juga saya pastikan bahwa apa yang saya bawa ke rumah merupakan rezeki yang halal," terangnya.

Secara psikologis juga, dikatakan Husin apabila memang menutupi kesalahan menimbulkan sikap kegelisahan yang tentunya mudah terbaca saat berada di muka pengadilan.

"Karena semua tudingan itu tidak benar, sikap saya justru berlangsung apa adanya. Kalau saya terbebani oleh kasus ini, berat timbangan badan saya tidak akan bertambah," tambah Husin yang merasa berat badan naik.

Dalam persidangan, Husin berhadapan pula dengan kedua terdakwa, yakni Ansila dan Pete Subur, lalu kemudian bersaksi dibawah sumpah Al-Qur’an.

"Bisa dicermati kedua terdakwa tidak membantah sedikit pun apa yang saya ungkapkan. Saya menyimpulkan peranan diri saya sebenarnya. Sudah jelas posisi saya tidak seperti kabar miring di luar sana," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, terdakwa Pete Subur bersama-sama dengan Ansila dan Amancik (alm) selaku Kepala Desa Srinanti, Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI, tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan.

Perbuatan terdakwa bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan dengan pagu sebesar Rp 5,7 miliar.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved