Berita Lubuklinggau

Buronan 5 Kasus Kejahatan Ditangkap Polisi di Lubuklinggau, Selama Pelarian di Palembang

Buronan 5 kasus kejahatan ditangkap polisi di Lubuklinggau, selama pelarian pelaku di Palembang.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Buronan 5 kasus kejahatan ditangkap polisi di Lubuklinggau, selama pelarian pelaku di Palembang, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Setahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau, Dedek Aji (26 tahun) buronan lima kasus kejahatan akhirnya ditangkap Polisi.

Pria muda warga Jalan Bengawan Solo RT.04 Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini ditangkap sepulang dari pelariannya di Kota Palembang.

Buronan lima laporan polisi ini ditangkap ketika berada di Yayasan Kurnia Insani Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kamis (23/5/2023) kemarin sekira pukul 18.00 Wib.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel menyampaikan pelaku ditangkap karena masuk dalam target operasi Sikat Musi 2023.

Pelaku ditangkap atas LP/B- 236/X/2022/SPKT/Reskrim/LLG/ Tanggal 25 Oktober 2022, LP/B-154/VII/2022/SPKT/Reksrim/LLG tanggal 17 Juli 2022, LP/B-26/III/2022/Sumsel/LLG/Sek Utara Tanggal 20 Maret 2022.

Baca juga: Ditipu Pria Kenalan di Facebook, Wanita Melapor ke Polrestabes Palembang, Ungkap Modus Pelaku

Kemudian, LP/62/XI/2022/Reskrim tanggal 11 November 2022 dan DPO/33/XI/2022/Reskrim tanggal 11 November 2022.

"Aksi pencurian pelaku terakhir dilakukannya di lapangan Volley Ball 'Boedi Oetomo' Jl. Bengawan Solo Kecamatam Lubuklinggau Utara II dengan korban Beni alias Rita," ungkap Jemmy pada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Ceritanya, pencurian itu terjadi hari Sabtu 11 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB, saat itu korban Rita sedang bermain volley, Beni dan Feri mengetahui bahwa pelaku Denok bersama pelaku Dedek mengambil tas gantung warna coklat milik Rita.

"Keduanya mengambil tas dengan cara mencongkel jok motor Yamaha Mio GT milik Rita yang terparkir di pinggir lapangan volley, setelah mengetahui/memergoki aksi pencurian itu, korban bersama temannya Feri sempat mengejar pelaku," ujarnya.

Namun, kedua pelaku berhasil kabur, akibat kejadian itu Rita mengalami kerugian uang tunai Rp.1,3 juta, HP Vivo V15 warna biru senilai Rp.4,2 juta dengan total kerugian Rp.5,5 juta dan melaporkan kejadian tsb ke TIM Macan Linggau.

Setelah menerima adanya laporan Tim Macan Linggau berhasil menangkap Denok, dari Keterangan Denok dan hasil penyelidikan di lapangan didapat informasi tentang keberadaan DPO Dedek.

"Dedek pun ditangkap di Yayasan Kurnia Insani Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, Kemudian sekira Jam 18.00 Wib," ungkapnya.

Dedek pun mengakui telah melakukan beberapa kali pencurian di beberapa lokasi, selanjutnya Dedek dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

"Hasil interogasi pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah dan mengambil satu pasang anting emas, uang Rp.1 juta, satu tabung gas elpiji 3 kg dengan korban Jeanie Ariyana Putri bersama dua orang temannya Ali dan Boen sudah dihukum,"ujarnya.

Pelaku juga mengakui telah melakukan percobaan pencurian di rumah dinas KPPN Kecamatan Lubuklinggau Barat dan mengakui sempat melarikan diri ke kota Palembang sebelum tertangkap.

"Hasil pengembangan komplotan tersangka ini, sudah sangat meresahkan dan sering melakukan pencurian di area Pasar Inpres, Pasar Satelit, Kelurahan Ulak Surung, Kelurahan Pasar Permiri dan sekitarnya," ungkapnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved