Berita PALI

KPU PALI Coret 1.306 Pemilih Pemilu 2024, Terdata Ganda, Pindah Domisili dan Meninggal Dunia

KPU Kabupaten PALI mencoret 1.306 pemilih karena terdata ganda di lokasi khusus, ada yang pindah domisili dan meninggal dunia.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPOI/APRIANSYAH
Komisioner KPU PALI Kepala Divisi Data dan Informasi Fikri Hardiansyah SH mengungkap KPU Kabupaten PALI mencoret 1.306 pemilih karena terdata ganda di lokasi khusus, ada yang pindah domisili dan meninggal dunia, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaporkan terdapat penyusutan Data Pemilih Sementara sebanyak 1.306 daftar pemilih.

Mereka 1.306 pemilih ini dicoret KPU PALI karena terdata ganda di lokasi khusus, ada yang pindah domisili dan meninggal dunia.

Penyusutan jumlah pemilih di PALI ini setelah dilakukan perbaikan melalui Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk pemilu serentak 2024 di Kabupaten PALI sebanyak 143.405 orang.

Angka ini menyusut 1.306 orang dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya yang berjumlah 144.711 orang.

Menurut keterangan Komisioner KPU PALI Kepala Divisi Data dan Informasi Fikri Hardiansyah SH, Penyusunan DPSHP akan direkap pada 01 Juni mendatang.

"Meski DPSHP sudah ada tapi akan terus dilakukan perbaikan sampai ditetapkannya Data Pemilih Tetap (DPT)," ujar Fikri, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Bupati OKI Iskandar Maju Bakal Caleg DPR RI Pemilu 2024, Tujuan Jika Terpilih dari Dapil 2 Sumsel

Dijelaskan Fikri ada beberapa faktor terkait penyusutan DPS, di antaranya karena ganda, pindah domisili, dan meninggal dunia.

"Ganda lokasi khusus yakni warga PALI yang berada di lapas khusus di Muara Enim itu dimasukkan menjadi pemilih di TPS lokasi khusus Muara Lawai di Kabupaten Muara Enim," ujar Fikri.

Fikri mengatakan ada sekitar 400 pemilih warga Kabupaten PALI di Lapas Kelas II B Muara Enim, pemilih tersebut telah didata di TPS lokasi Khusus.

"Pemilih tersebut sudah kita coret di DPS KPU Kabupaten Pali, namun sekarang mereka telah kita pindahkan di lokasi TPS khusus Kabupaten Muara Enim," kata Fikri.

"Jadi mereka hanya mendapatkan empat surat suara," tambah Fikri.

Kata Fikri jika nanti pemilih ini sudah bebas sebelum ditetapkan DPT, pemilih tersebut akan dimasukan lagi ke DPSHP KPU PALI.

"Begitu pun Jika DPT sudah ditetapkan pemilih tersebut bebas karena mendapatkan remisi atau hal-hal lain yang memungkinkan dia bebas, maka pemilih bisa menggunakan Formulir A pindah memilih tempat dimana dia berdomisili dan mendapatkan lima surat suara, " kata Fikri.

Fikri menyebutkan ada satu TPS Lokasi Khusus, yakni di PT GBS, berjumlah 266 pemilih dengan kategori pemilih dari luar Kabupaten P.

"Mereka sesuai dengan permohonan dari perusahaan yang ditangani langsung oleh General Manager perusahaan mereka, untuk ditetapkan di TPS lokasi khusus, namun masalah surat suara nya nanti itu di sesuaikan dengan domisili dan KTP," ujar Fikri.

"Pemilih di DPSHP yang ada nanti juga bisa kembali berubah, baik berkurang atau bertambah sampai DPT ditetapkan ditingkat Kabupaten Kota, pada tanggal 20-21 Juni 2023 nanti," pungkas Fikri.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved