Berita PALI
KPU PALI Coret 1.306 Pemilih Pemilu 2024, Terdata Ganda, Pindah Domisili dan Meninggal Dunia
KPU Kabupaten PALI mencoret 1.306 pemilih karena terdata ganda di lokasi khusus, ada yang pindah domisili dan meninggal dunia.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaporkan terdapat penyusutan Data Pemilih Sementara sebanyak 1.306 daftar pemilih.
Mereka 1.306 pemilih ini dicoret KPU PALI karena terdata ganda di lokasi khusus, ada yang pindah domisili dan meninggal dunia.
Penyusutan jumlah pemilih di PALI ini setelah dilakukan perbaikan melalui Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk pemilu serentak 2024 di Kabupaten PALI sebanyak 143.405 orang.
Angka ini menyusut 1.306 orang dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya yang berjumlah 144.711 orang.
Menurut keterangan Komisioner KPU PALI Kepala Divisi Data dan Informasi Fikri Hardiansyah SH, Penyusunan DPSHP akan direkap pada 01 Juni mendatang.
"Meski DPSHP sudah ada tapi akan terus dilakukan perbaikan sampai ditetapkannya Data Pemilih Tetap (DPT)," ujar Fikri, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Bupati OKI Iskandar Maju Bakal Caleg DPR RI Pemilu 2024, Tujuan Jika Terpilih dari Dapil 2 Sumsel
Dijelaskan Fikri ada beberapa faktor terkait penyusutan DPS, di antaranya karena ganda, pindah domisili, dan meninggal dunia.
"Ganda lokasi khusus yakni warga PALI yang berada di lapas khusus di Muara Enim itu dimasukkan menjadi pemilih di TPS lokasi khusus Muara Lawai di Kabupaten Muara Enim," ujar Fikri.
Fikri mengatakan ada sekitar 400 pemilih warga Kabupaten PALI di Lapas Kelas II B Muara Enim, pemilih tersebut telah didata di TPS lokasi Khusus.
"Pemilih tersebut sudah kita coret di DPS KPU Kabupaten Pali, namun sekarang mereka telah kita pindahkan di lokasi TPS khusus Kabupaten Muara Enim," kata Fikri.
"Jadi mereka hanya mendapatkan empat surat suara," tambah Fikri.
Kata Fikri jika nanti pemilih ini sudah bebas sebelum ditetapkan DPT, pemilih tersebut akan dimasukan lagi ke DPSHP KPU PALI.
"Begitu pun Jika DPT sudah ditetapkan pemilih tersebut bebas karena mendapatkan remisi atau hal-hal lain yang memungkinkan dia bebas, maka pemilih bisa menggunakan Formulir A pindah memilih tempat dimana dia berdomisili dan mendapatkan lima surat suara, " kata Fikri.
Fikri menyebutkan ada satu TPS Lokasi Khusus, yakni di PT GBS, berjumlah 266 pemilih dengan kategori pemilih dari luar Kabupaten P.
"Mereka sesuai dengan permohonan dari perusahaan yang ditangani langsung oleh General Manager perusahaan mereka, untuk ditetapkan di TPS lokasi khusus, namun masalah surat suara nya nanti itu di sesuaikan dengan domisili dan KTP," ujar Fikri.
"Pemilih di DPSHP yang ada nanti juga bisa kembali berubah, baik berkurang atau bertambah sampai DPT ditetapkan ditingkat Kabupaten Kota, pada tanggal 20-21 Juni 2023 nanti," pungkas Fikri.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Jumlah Pemilih Pemilu 2024
KPU PALI
Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di PALI
Berita PALI Terkini
Tribunsumsel.com
Penjual Bendera di PALI Keluhkan Sepi Pembeli Jelang HUT Kemerdekaan RI Ke- 80, Omset Merosot Tajam |
![]() |
---|
Butuh 10 Menit, Damkar PALI Evakuasi Kerbau yang Terperosok di Parit, 8 Personel Diterjunkan |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Beri Bantuan Rp 67,5 M ke Pemkab PALI, Rp 20 M Fokus Untuk PDAM Tirta PALI Anugerah |
![]() |
---|
Beli Land Cruiser Hingga Lexus Untuk Mobil Dinas, Pemkab PALI Dikritik, Asgianto : Program Warisan |
![]() |
---|
Adi Nugraha Dilantik Jadi Direktur PDAM Tirta PALI Anugerah, Warga Harap Air Mengalir Tanpa 'Drama' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.