Berita Palembang

Polda Sumsel Sita 31,8 Ton Pupuk Padi Ilegal Asal Gresik Siap Edar, Tiga Orang Ditangkap

Sebanyak 31,8 ton pupuk non subsidi disita Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di dua wilayah Banyuasin dan MUBA.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Sebanyak 31,8 ton pupuk non subsidi disita Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di dua wilayah Banyuasin dan Musi Banyuasin (MUBA), Kamis (25/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 31,8 ton pupuk non subsidi disita Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di dua wilayah Banyuasin dan Musi Banyuasin (MUBA).

Bukan hanya menyita pupuk berbagai macam merk, polisi juga menangkap tiga orang yang menjual pupuk asal Gresik Jawa Timur yang tidak memiliki izin edar tersebut.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut pada saat penangkapan berada di lokasi berbeda.

Kedua pelaku ditangkap berinisial NS dan AM. Keduanya ditangkap di toko yang berada di Jalan Palembang-Jambi, Km 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

"Dari sini petugas menyita barang bukti sebanyak 376 karung pupuk dengan berat total 18,8 ton,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto melalui Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus AKBP Bagus Surya Wibowo SIK, Kamis (25/05/2023).

Baca juga: Hanura Sumsel Pecat 3 Kader Pindah Partai di DPRD OKU, Segera Proses PAW

Dari pelaku yang diamankan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu orang pelaku lainnya berinisial MF yang sedang berada di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari sini petugas menyita barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton.

"Dari pengakuan pelaku, pupuk non subsidi ini berasal dari daerah Gresik Jawa Timur,” tambahnya.

Dengan penjualan yang lebih murah dari harga aslinya yakni pupuk yang pelaku jual dihargai Rp 8 ribu per kilo. Dari pengakuan ketiga pelaku ini sudah memulai usaha ilegal ini sejak awal tahun.

"Dari pemeriksaan mulai dari awal tahun pelaku beroperasi. Dan dijual ke petani-petani dengan harga yang jauh lebih murah," bebernya.

Dari penuturan Bagus, sebelum pupuk-pupuk diedarkan harus melewati proses pendaftaran agar mendapatkan surat izin edar.

"Pupuk sebelum diedarkan harus ada pendaftaran untuk izin edar dan ini tidak ada izin edar. Pada waktu itu dicek dan verfikasi di kementrian memang tidak terdaftar,"katanya.

Sementara itu sampai saat ini untuk produsen tempat para pelaku mengambil pupuk tersebut yakni di Gresik masih dalam proses pendalaman.

Akibatnya ketiga pelaku yang diamankan ini dijerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Hingga kini juga menurut penuturan dari pihak kepolisian belum ada laporan ke pihak kepolisian terkait kerugian yang dialami petani karena menggunakan pupuk yang tak miliki surat izin edar tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved