Berita Palembang

Polda Sumsel Sita 31,8 Ton Pupuk Padi Ilegal Asal Gresik Siap Edar, Tiga Orang Ditangkap

Sebanyak 31,8 ton pupuk non subsidi disita Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di dua wilayah Banyuasin dan MUBA.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Sebanyak 31,8 ton pupuk non subsidi disita Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di dua wilayah Banyuasin dan Musi Banyuasin (MUBA), Kamis (25/5/2023). 

Terpisah Kasi Pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumsel Syarif Fathony mengatakan bahwa untuk keaslian kandungan pupuk masih dalam pemeriksaan.

"Mengenai keaslian pupuk ini masih dalam pemeriksaan yang jelas pupuk ini melanggar aturan karena tidak ada surat izin edar," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved