Jaksa Gadungan di OKI
Jaksa Gadungan yang Merupakan Oknum PNS di Way Kanan Segera Diadili, Kini Diserahkan ke JPU
Dari hasil penyidikan, diketahui modus operandi tersangka Bobby, yakni berpura-pura sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Kejati Sumsel menyerahkan dua tersangka, Bobby Asia (PNS Way Kanan) dan EF, dalam kasus jaksa gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat Pemkab OKI.
- Bobby berpura-pura sebagai jaksa Kejagung RI untuk memperoleh keuntungan pribadi dan ditangkap di Kayu Agung.
- Keduanya ditahan 20 hari dan dijerat Pasal 12 huruf e serta Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Way Kanan, Lampung yang menyamar menjadi jaksa gadungan, Rabu (12/11/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan terhadap dua tersangka, yakni Bobby Asia, PNS yang bekerja sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang diduga turut serta dalam perbuatan tersebut.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi atau pemerasan dengan cara berpura-pura sebagai jaksa dan memanfaatkan identitas palsu tersebut untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum, dengan menyasar pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa setelah pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara secara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI).
"Setelah Tahap II dari tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya JPU Kejari Ogan Komering Ilir akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang," ujar Vanny melalui keterangan tertulisnya.
Dalam proses ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November hingga 1 Desember 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Palembang.
Dari hasil penyidikan, diketahui modus operandi tersangka Bobby, yakni berpura-pura sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi.
Dengan peran palsu tersebut, ia mengaku dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum terkait tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan.
Baca juga: Sosok Bobby Asia, Jaksa Gadungan Ditangkap Kejari OKI, Ternyata ASN Aktif di Lampung
Baca juga: Modus Ingin Bantu Orang Tersandung Korupsi di Kejati Sumsel, PNS Way Kanan Ngaku Jaksa Kejagung RI
Awalnya, tersangka datang ke Kejati Sumsel untuk menemui Kepala Seksi (Kasi) Dal Ops Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Karena orang yang dicari tidak ada di tempat, tersangka bertolak menuju Kejari OKI.
Singkat cerita, tersangka Bobby meminta dihubungkan dengan Bupati OKI saat bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI. Selanjutnya, Bobby bertemu dengan Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun Kasi Intel mengatakan tidak dapat menghubungkan dengan Bupati OKI.
Setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian Bobby memutuskan untuk pulang. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bagian Protokol Pemerintah Daerah (Pemda) OKI, Bobby sempat berkoordinasi dengan Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI.
Namun, maksud dan tujuan pertemuan tersebut belum diketahui dan sampai dengan saat ini belum terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI. Berdasarkan informasi tersebut, tim Intelijen Kejari OKI mendapat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI untuk melakukan pengamanan terhadap BA di rumah makan Saudagar di Kayu Agung.
Sementara itu, tersangka EF berperan mendampingi dan turut serta menjalankan aksinya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jaksa-Gadungan-yang-Merupakan-Oknum-PNS-di-Way-Kanan-Segera-Diadili-Diserahkan-ke-JPU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.