Rian Antoni Sumpah Pocong Ditangkap
Rian Antoni Tersangka Dugaan Kasus Asusila Ditangkap, Sempat Lakukan Hal Ini di Ampera
Rian Antoni (40) tersangka dugaan kasus asusila terhadap AK (5) ditangkap di pinggir Jalan Gubernur HA Bastari, sempat lakukan hal ini di Ampera.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rian Antoni (40) tersangka dugaan kasus asusila terhadap AK (5) ditangkap pihak Unit I Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel pada Rabu (24/05/2023).
Rian ditangkap pada saat sedang berada di pinggir Jalan Gubernur H Bastari di depan Gedung Kejaksaan di Palembang sekira pukul 11.25 wib.
Sebelum ditangkap polisi Polda Sumsel, Rian Antoni yang sempat melakukan dua kali sumpah pocong sempat melakukan sholat dua rekaat di Jembatan Ampera Palembang.
Hingga saat Rian Antoni masih diperiksa di Ruang Penyidik Reknata Polda Sumsel .
Hal ini juga dibenarkan oleh Kanit I Dedy yang ikut menangkap Rian di pinggir jalan tersebut.
"Iya dia sudah ada di dalam," katanya.
Ditangkap Pakai Kain Kafan
Sebelumnya, Rian Antoni (40) terduga pelaku asusila yang sudah dua kali melakukan sumpah pocong ditangkap di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jakabaring Palembang, Rabu(24/05/2023) sekira pukul 11.25 WIB.
Rian ditangkap polisi saat berjalan kaki dari Pasar 16 Ilir Palembang menuju Kejaksaan Negeri di Jakabaring.
Saat ditangkap Rian memakai kain kafan menyerupai pocong.
Sebelumnya Rian menunaikan sholat dua rekaat di Jembatan Ampera dan memilih jalan kaki ke Kejaksaan di Jakabaring.
Baca juga: Kronologi Tersangka Asusila Nekat 2 Kali Sumpah Pocong, Rian Antoni Ngaku Depresi Merasa Difitnah
Kuasa hukumnya Jhon turut membenarkan penangkapan terhadap kliennya ini.
"Benar, tadi ditangkap saat usai sholat dua rakaat di Jembatan Ampera saat akan menuju ke Kejati," katanya saat dikonfirmasi Rabu (24/05/2023)
Lebih lanjut penangkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel ini juga pada saat melakukan penangkapan disertai dengan surat penangkapan resmi.
"Ini tadi pasnya didepan Kejari dia ditangkap, dan langsung dibawa oleh pihak PPA ke Polda Sumsel," katanya.
Saat ini Jhon akan ke kejaksaan untuk meminta penangguhan penahanan di Kejati.
Datangi Polda Sumsel
Sebelumnya, Rian Antoni (41) bujangan sumpah pocong di Palembang mendatangi Polda Sumsel, Senin (22/5/2023).
Rian warga Jalan Ratu Sianum Lorong Ar Rahman Kelurahan Satu Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang jalan kaki kurang lebih satu kilometer untuk datangi Polda Sumsel, Senin (22/05/2023)
Menggunakan atribut pocong, Rian Antoni mendatangi Polda Sumsel untuk meminta polisi melakukan gelar perkara ulang terkait penetapan tersangka dirinya.
Didampingi kuasa hukumnya Rian berjalan kaki dan pada saat sampai di Polda Sumsel langsung datangi gedung Ditpropam Polda Sumsel dan langsung bersurat meminta keadilan.
"Kami datang ke Polda Sumsel untuk bersurat ke Polda Sumsel agar polisi melakukan gelar perkara ulang terhadap kasus Rian, agar jelas proses hukum yang masih berjalan ini," ujar kuasa hukum Rian, Jhon Fredi SH.
Tak hanya itu saja, Rian dan Jhon juga langsung bersurat ke Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, untuk meminta gelar perkara ulang terkait kasus yang menimpanya.
Selain itu Jhon juga mengatakan pihaknya juga telah bersurat ke Propam Polda Sumsel untuk meminta keadilan terkait penetapan tersangka Rian Antoni.
"Karena beliau ini mengaku tidak bersalah, terbukti bahwa dia berani melakukan Mubahala untuk itu kami meminta keadilan," ungkapnya.
Lebih lanjut Jhon juga mengatakan bahwa kliennya sudah P21 dan pihaknya baru mendapat informasi tersebut semalam.
Namun beberapa waktu lalu sudah dicek ke kejaksaan namun data atas nama kliennya tidak ada.
"Perkara ini sudah jalan satu tahun, oleh karena itu kini kami mau meminta keadilan," katanya.
Rian Antoni dalam hal ini merasa dituduh telah melakukan pencabulan terhadap anak kecil berusia 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
"Dari keterangan pengacara lama saya, bahwa ada hasil visum ada luka lecet, selain itu kata penyidik hasil pemeriksaan psikologi menjurus ke sana," terang dia.
Namun, kata dia, dari semua tuduhan itu ia tidak pernah melakukan sama sekali pencabulan tersebut.
"Untuk mencari keadilan saya siap menjalani proses hukum ini. Saya depresi karena dituduh seperti ini padahal saya tidak bersalah," tutupnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan bahwa kedatangan Rian ke Polda Sumsel dengan menggunakan kostum pocong merupakan sebuah hak.
"Kita negara hukum, oleh karena itu kita mengacu ke versi hukum. Kalau ada unsur pidana kita proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Tanggapan Ulama Soal Sumpah Pocong
Rian Antoni (41) seorang bujangan melakukan sumpah pocong di Palembang untuk membantah pemikiran orang-orang soal dirinya sudah melakukan tindakan asusila ke anak usia 5 tahun, tetangganya sendiri.
Viral bujangan lakukan sumpah pocong di Palembang ini ditanggapi ulama yang juga Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumsel Dr K A Buchori Abdullah, S.Hum.
Menurut KA Buchori Abdullah dalam Islam tidak dikenal sumpah pocong.
"Dalam Islam sumpah saja, dengan nama Allah. Berbunyi wallahi, billahi, dan tallahi artinya demi Allah saya bersumpah......," kata Buchori saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023)
Menurutnya, cukup dengan bersumpah saja di atas Alquran tidak pakai sumpah pocong. Kalau sumpah pocong itu sudah menyangkut tradisi atau adat tertentu.
"Kalau tuntunannya dalam Islam sumpah pocong tidak ada. Cukup sumpah diatas Alquran saja. Sebetulnya itu ada juga untuk menguatkan sumpahnya, padahal tidak perlu seperti itu," ungkapnya.
Menurutnya, memang sumpah pocong sudah lama terdengar, tapi memang belum tahu juga kalau di Palembang banyak melakukan hal tersebut atau tidak. Biasanya yang sering itu di daerah Jawa.
"Tapi sebetulnya itu tidak ada dalam literatur Alquran maupun hadist. Untuk efeknya sendiri, kalau sumpah secara umum efeknya pada bersangkutan, bila yang disumpah berkata tidak benar atau palsu maka dia sendiri yang dilaknat Allah," katanya.
Menurutnya, biasanya sumpah timbul karena tidak adanya saksi. Misal korban dan tersangka, serta tidak ada saksi. Akibatnya merasa tertuduh dan tidak nyaman, maka mintak sumpah pocong saja.
"Sumpah itu sebaiknya di lembaga peradilan dan tidak sembarang tempat. Jangan dibiasakan atau jangan mudah bicara sumpah, karena sumpah itu diminta dalam kondisi tertentu dan tempat tertentu," ungkapnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Rian Antoni Sumpah Pocong Ditangkap
Rian Antoni Tersangka Dugaan Kasus Asusila
Rian Antoni Ditangkap
Sumpah Pocong Palembang
berita palembang hari ini 2023
berita palembang hari ini di ampera
Tribunsumsel.com
Ketua RT Ungkap Keseharian Rian Antoni Tersangka Asusila Ditangkap Setelah Viral Sumpah Pocong |
![]() |
---|
Cerita Ayah Bocah 5 Tahun Korban Dugaan Asusila Rian Antoni, Anaknya Trauma Jadi Sering Mengamuk |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Alasan Tangkap Paksa Rian Antoni Sumpah Pocong, Ditahan di Polda Sumsel |
![]() |
---|
Sederet Fakta Rian Antoni, Tersangka Asusila Nekat Sumpah Pocong di Palembang, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Rian Antoni Sumpah Pocong Ditangkap di Jakabaring, Pakai Kostum Kain Kafan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.