Berita Ogan Ilir
Rekonstruksi Bus Tabrak Petugas SPBU Indralaya Hingga Tewas, Korban Sempat Terseret 2 Meter
Rekonstruksi bus tabrak petugas spbu Indralaya, Ogan Ilir digelar, Senin (22/5/2023).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi menggelar rekonstruksi kecelakaan bus tabrak petugas SPBU Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam proses rekonstruksi kecelakaan bus tabrak petugas SPBU Indralaya, terungkap korban sempat terseret sejauh 2 meter setelah kejadian tersebut.
Proses rekonstruksi ini menghadirkan Tersangka Nasir (58 tahun), sopir bus maut yang sudah menabrak petugas SPBU di Ogan Ilir bernama Rian (23) hingga tewas.
Dari pantauan Tribunsumsel.com, Tersangka Nasir terlihat menggunakan pakaian khas tahanan warna oranye dalam rekonstruksi yang digelar tim gabungan INAFIS Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya.
Baca juga: Pedagang Tolak Pasar 16 Ilir Palembang Diubah Jadi Modern, Takut Terbengkalai Seperti Pasar Cinde
Wakapolsek Indralaya, Ipda Ramon mengatakan, ada 12 adegan yang diperagakan tersangka sebelum, saat dan setelah menabrak korban.
"Rekonstruksi ini guna meyakinkan penyidik terhadap urutan kejadian hasil penyidikan, sebelum dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan," kata Ramon di lokasi rekonstruksi, Senin (22/5/2023).
Adegan rekonstruksi dimulai saat tersangka mengemudikan bus dengan plat nomor BL 7739 A tiba di TKP.
Namun pada rekonstruksi ini, kendaraan tersangka digantikan sebuah minibus milik aparat kepolisian, sementara bus diamankan di Mapolsek Indralaya.
Tersangka Nasir mulanya mendekati nozzle solar yang ternyata sedang kosong bahan bakar.
Lalu dia melaju dan berhenti sekitar 15 meter dari nozzle pertamax, di mana korban Rian sedang duduk di besi pembatas nozzle tersebut.
Setelah berhenti selama beberapa detik, kendaraan tersangka melaju agak menyerong ke kanan dan menabrak korban yang sedang duduk.
Korban yang tak sempat menghindar terseret sekitar 2 meter, lalu bus sempat mundur dan melaju menepikan kendaraan.
Korban yang mengalami pendarahan hebat di wajah meninggal dunia dalam perjalan menuju Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.
Dijelaskan Ramon, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Ancaman hukuman tersangka yakni 4 tahun penjara. Dari hasil rekonstruksi, tidak ada yang berubah, semua sesuai dengan keterangan tersangka kepada penyidik," jelas Ramon.
Sementara tersangka Nasir hanya diam sepanjang jalannya rekonstruksi saat memeragakan adegan-adegan yang diarahkan petugas.
Usai rekonstruksi, tersangka mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya menyesali kesalahan yang saya perbuat," ucap tersangka.
Bus Tabrak Petugas SPBU Indralaya
Rekonstruksi
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Kecelakaan
berita ogan ilir
Berita Ogan Ilir Terkini
Tribunsumsel.com
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Perzinahan Oknum Kades di Ogan Ilir ke Kejari |
![]() |
---|
Buron Usai Terlibat Komplotan Pengedar Sabu di Tanjung Raja, Pria di Ogan Ilir Ditangkap |
![]() |
---|
Buron Karena Terlibat Kasus Penusukan, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Saat Hendak Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Gadaikan Motor Milik Mertua, Pria di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Terungkap Setelah Anaknya Cerita |
![]() |
---|
Pemuda Aniaya Pria Paruh Baya di Ogan Ilir, Cemburu Mantan Pacarnya Diduga Lagi Dekat dengan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.