Berita Ogan Ilir
Rekonstruksi Bus Tabrak Petugas SPBU Indralaya Hingga Tewas, Korban Sempat Terseret 2 Meter
Rekonstruksi bus tabrak petugas spbu Indralaya, Ogan Ilir digelar, Senin (22/5/2023).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi menggelar rekonstruksi kecelakaan bus tabrak petugas SPBU Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam proses rekonstruksi kecelakaan bus tabrak petugas SPBU Indralaya, terungkap korban sempat terseret sejauh 2 meter setelah kejadian tersebut.
Proses rekonstruksi ini menghadirkan Tersangka Nasir (58 tahun), sopir bus maut yang sudah menabrak petugas SPBU di Ogan Ilir bernama Rian (23) hingga tewas.
Dari pantauan Tribunsumsel.com, Tersangka Nasir terlihat menggunakan pakaian khas tahanan warna oranye dalam rekonstruksi yang digelar tim gabungan INAFIS Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya.
Baca juga: Pedagang Tolak Pasar 16 Ilir Palembang Diubah Jadi Modern, Takut Terbengkalai Seperti Pasar Cinde
Wakapolsek Indralaya, Ipda Ramon mengatakan, ada 12 adegan yang diperagakan tersangka sebelum, saat dan setelah menabrak korban.
"Rekonstruksi ini guna meyakinkan penyidik terhadap urutan kejadian hasil penyidikan, sebelum dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan," kata Ramon di lokasi rekonstruksi, Senin (22/5/2023).
Adegan rekonstruksi dimulai saat tersangka mengemudikan bus dengan plat nomor BL 7739 A tiba di TKP.
Namun pada rekonstruksi ini, kendaraan tersangka digantikan sebuah minibus milik aparat kepolisian, sementara bus diamankan di Mapolsek Indralaya.
Tersangka Nasir mulanya mendekati nozzle solar yang ternyata sedang kosong bahan bakar.
Lalu dia melaju dan berhenti sekitar 15 meter dari nozzle pertamax, di mana korban Rian sedang duduk di besi pembatas nozzle tersebut.
Setelah berhenti selama beberapa detik, kendaraan tersangka melaju agak menyerong ke kanan dan menabrak korban yang sedang duduk.
Korban yang tak sempat menghindar terseret sekitar 2 meter, lalu bus sempat mundur dan melaju menepikan kendaraan.
Korban yang mengalami pendarahan hebat di wajah meninggal dunia dalam perjalan menuju Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.
Dijelaskan Ramon, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Ancaman hukuman tersangka yakni 4 tahun penjara. Dari hasil rekonstruksi, tidak ada yang berubah, semua sesuai dengan keterangan tersangka kepada penyidik," jelas Ramon.
Sementara tersangka Nasir hanya diam sepanjang jalannya rekonstruksi saat memeragakan adegan-adegan yang diarahkan petugas.
Usai rekonstruksi, tersangka mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya menyesali kesalahan yang saya perbuat," ucap tersangka.
Bus Tabrak Petugas SPBU Indralaya
Rekonstruksi
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Kecelakaan
berita ogan ilir
Berita Ogan Ilir Terkini
Tribunsumsel.com
Kebakaran Lahan di Sungai Rambutan Ogan Ilir Malam Ini, Tin Satgas Berjibaku Padamkan Api |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba Asal Banyuasin Ditangkap Polres Ogan Ilir, Polisi Sita 5,88 Gram Sabu |
![]() |
---|
3 Kecelakaan Maut di Ogan Ilir Libatkan Kendaraan Muatan, Salah Satu Korban Tewas Masih Pelajar |
![]() |
---|
Arus Deras Air Akibat Hujan, Polisi Imbau Warga Ogan Ilir Tak Mancing & Berenang di Sungai Ogan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Ogan Ilir, Baru Pulang Shalat Subuh di Masjid, Lansia Tewas Ditabrak Truk Box |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.