Berita Ogan Ilir

Rekonstruksi Bus Tabrak Petugas SPBU Indralaya Hingga Tewas, Korban Sempat Terseret 2 Meter

Rekonstruksi bus tabrak petugas spbu Indralaya, Ogan Ilir digelar, Senin (22/5/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Polisi menggelar rekonstruksi kasus kecelakaan maut di SPBU Indralaya dengan menghadirkan tersangka, saksi-saksi dan pemeran korban, Senin (22/5/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi menggelar rekonstruksi kecelakaan bus tabrak petugas SPBU Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam proses rekonstruksi kecelakaan bus tabrak petugas SPBU Indralaya, terungkap korban sempat terseret sejauh 2 meter setelah kejadian tersebut.

Proses rekonstruksi ini menghadirkan Tersangka Nasir (58 tahun), sopir bus maut yang sudah menabrak petugas SPBU di Ogan Ilir bernama Rian (23) hingga tewas.

Dari pantauan Tribunsumsel.com, Tersangka Nasir terlihat menggunakan pakaian khas tahanan warna oranye dalam rekonstruksi yang digelar tim gabungan INAFIS Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya.

Baca juga: Pedagang Tolak Pasar 16 Ilir Palembang Diubah Jadi Modern, Takut Terbengkalai Seperti Pasar Cinde

Wakapolsek Indralaya, Ipda Ramon mengatakan, ada 12 adegan yang diperagakan tersangka sebelum, saat dan setelah menabrak korban.

"Rekonstruksi ini guna meyakinkan penyidik terhadap urutan kejadian hasil penyidikan, sebelum dilimpahkan ke Kejari untuk disidangkan," kata Ramon di lokasi rekonstruksi, Senin (22/5/2023).

Adegan rekonstruksi dimulai saat tersangka mengemudikan bus dengan plat nomor BL 7739 A tiba di TKP.

Namun pada rekonstruksi ini, kendaraan tersangka digantikan sebuah minibus milik aparat kepolisian, sementara bus diamankan di Mapolsek Indralaya.

Tersangka Nasir mulanya mendekati nozzle solar yang ternyata sedang kosong bahan bakar.

Lalu dia melaju dan berhenti sekitar 15 meter dari nozzle pertamax, di mana korban Rian sedang duduk di besi pembatas nozzle tersebut.

Setelah berhenti selama beberapa detik, kendaraan tersangka melaju agak menyerong ke kanan dan menabrak korban yang sedang duduk.

Korban yang tak sempat menghindar terseret sekitar 2 meter, lalu bus sempat mundur dan melaju menepikan kendaraan.

Korban yang mengalami pendarahan hebat di wajah meninggal dunia dalam perjalan menuju Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.

Dijelaskan Ramon, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

"Ancaman hukuman tersangka yakni 4 tahun penjara. Dari hasil rekonstruksi, tidak ada yang berubah, semua sesuai dengan keterangan tersangka kepada penyidik," jelas Ramon.

Sementara tersangka Nasir hanya diam sepanjang jalannya rekonstruksi saat memeragakan adegan-adegan yang diarahkan petugas.

Usai rekonstruksi, tersangka mengaku menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya menyesali kesalahan yang saya perbuat," ucap tersangka.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved