Berita OKI
27 Calon Jemaah Haji 2023 Asal OKI Belum Lunasi BPIH, Pelunasan Diperpanjang
Hingga kini baru ada 346 CJH 2023 asal OKI belum lakukan pelunasan, artinya 27 CJH lain belum melunasi.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Hingga kini baru ada 346 Calon Jemaah Haji (CJH) 2023 asal Kabupaten Ogan Komering Ilir yang melakukan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Padahal rencananya ada 372 CJH asal OKI yang akan diberangkatkan melaksanakan ibadah haji 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Artinya masih ada 27 calon jemaah haji 2023 asal OKI yang belum melakukan pelunasan.
"Jadi yang telah melakukan pelunasan terdiri dari 324 jamaah reguler dan 22 jamaah cadangan. Sehingga totalnya 346 jamaah," kata Kepala Kemenag OKI, Drs Subrata melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Mutawalli pada Kamis (18/5/2023) siang.
Dikatakan lebih lanjut, jumlah jamaah reguler dan cadangan yang berhak melunasi sebanyak 399 jamaah. Lalu masih ada puluhan CJH yang belum melunasi pembayaran.
"Teruntuk jamaah reguler ada sebanyak 372 jamaah dan cadangan sebanyak 27 jamaah. Jadi yang belum melunasi sebanyak 53 jamaah," tambah Mutawalli.
Baca juga: Cara Ajukan Permohonan Pemangkasan Pohon ke Pemkot Palembang Dinas PRKP, Layanan Gratis
Di samping itu terdapat satu orang JCH asal yang meninggal dunia, sehingga otomatis batal berangkat haji tahun 2023 ini.
"Orang tersebut bernama Zainuri asal Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing yang meninggal dunia Senin 15 Mei 2023 sore karena sakit,"
"Jadi JCH OKI otomatis berkurang satu orang yang batal berangkat," jelasnya, awalnya akan berangkat haji bersama dengan istrinya.
Meskipun demikian, menurutnya hingga kini belum ada CJH yang menyatakan mengundurkan diri atau menunda untuk keberangkatan haji.
"Belum ada kabar untuk itu, karena waktu pelunasannya kembali di perpanjang sampai 19 Mei 2023 mendatang," tuturnya.
Disampaikan jika perpanjangan pelunasan Bipih berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 181 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 Tahun 2023.
"Saya sangat berharap semua CJH yang berhak melunasi biaya untuk segera melunasi, sehingga bisa berangkat ibadah haji tahun ini," pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Pemkab OKI Larang Orgen Pakai Musi Remix, Hiburan Dibatasi Pukul 17.00 WIB, Melanggar Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Sejumlah Kambing di OKI Diserang Penyakit Myiasis, Disbunnak Langsung Cek dan Beri Pengobatan |
![]() |
---|
Tingkatkan Daya Saing Tenaga Kerja, Disnakertrans OKI Buka Pelatihan Bahasa Jepang |
![]() |
---|
Bangun Proyek Fiktif Pakai Dana Desa Hingga Rp 1,1 M, Eks Kades Lirik OKI Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Gagal Nyalip, Truk Tabrak Belakang Mobil Box di OKI, Sang Kernet Tewas, Kedua Sopir Kini Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.