Berita Nasional

Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Lagi Soal Kerugian Negara Rp 8,32 T di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Tak tanggung-tanggung, atas kasus korupsi BTS Kominfo ini, membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 8,32 Triliun.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribunnews.com
Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Lagi Soal Kerugian Negara Rp 8,32 T di Kasus Korupsi BTS Kominfo 

"Hari ini kita ada melakukan pemanggilan-pemanggilan. Tetapi kita tidak mau merilis karena yang bersangkutan belum datang," tuturnya.

Lalu ketika ditanya apakah salah satu pihak yang dipanggil hari ini adalah adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, Ketut akan memastikan dulu ke penyidik.

"Kalau untuk adiknya belum (mengetahui), makannya saya konfirmasi dulu ke penyidik, ya," tuturnya.

Baca juga: Penyebab Paulus Palte Tapu, Ayahanda Menkominfo Johnny G Plate yang Meninggal Dunia, Mantan Mantri

Baca juga: Kejagung Ungkap Alasan Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Terkati Dugaan Korupsi Tower BTS Kominfo

Pemeriksaan Ketiga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melayangkan panggilan pemeriksaan ketiga bagi Menkominfo Johnny G Plate.

"Dengan ini kami minta kedatangan Saudara pada Hari Rabu Tanggal 17 Mei 2023 Jam 09.00 WIB untuk didengar dan diperiksa sebagai Saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam surat panggilan saksi yang ditekennya.

Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya.

Sebab sebelumnya Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023).

Pada pemeriksaan kedua, Johnny G Plate dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik selam enam jam.

"Saya telah memberikan keterangan-keterangan dan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan penegak hukum Kejaksaan Agung RI dari pagi hingga siang sore hari ini," kata Johnny, Rabu (15/3/2023).

Lima Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Dikutip dari Kompas.com, dugaan korupsi BTS 4G ini sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2022.

Pada 25 Oktober 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara/ekspose.

Dari gelar perkara itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved