Vonis Guru Sularno

RICUH Sidang Guru Honorer Hukum Siswa di Musi Rawas, Keluarga Korban Kesal Guru Sularno Tak Ditahan

Sidang vonis guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan yang terjerat pidana karena menghukum siswanya diwarnai ricuh, Selasa (16/5/23).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Keluarga siswa yang laporkan Sularno (kanan) tak terima guru honorer di Musi Rawas, Sumael itu divonis 6 bulan tanpa dipenjara, Selasa (16/5/2023) 

Pihaknya mengancam Sularno apabila tidak dilakukan penahanan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lainya.

"Kami percaya hukum tapi ternyata tidak, kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan kami," ujarnya.

Selain itu mereka meminta aparat hukum agar menindak Kepsek Sungai naik karena hanya memperkerjakan empat orang honorer, semuanya adalah saudaranya sendiri.

"Kami minta diadili Kepala Sekolah Sungai Naik itu, karena memperkerjakan empat orang saudaranya sendiri," ungkapnya. (Joy)

Vonis hakim

Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap guru Sularno yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya.

Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9) siswa yang orang tuanya, melaporkan Sularno ke Polisi karena tak terima diberi hukuman.

Sementara hal yang memberatkannya melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya.

Menanggapi putusan tersebut, Sularno pikir-pikir dan akan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukum serta keluarganya.

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis.

"Puncak perjuangan kita adalah hari ini itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan majelis hakim," ungkapnya pada wartawan.

Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya karena proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing.

"Namun meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini," ungkapnya.

Atas keputusan ini pihaknya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian pihaknya juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Musi Rawas (Mura).

"Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi Sularno, PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim," ujarnya.

Ketika disinggung upaya hukum lainnya, Dayat mengatakan masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah hukum selanjutnya.

"Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya," ungkapnya. (Joy)

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved