Vonis Guru Sularno

Perjalanan Kasus Sularno Guru Honorer Divonis 6 Bulan Gegara Hukum Siswa di Mura, Didenda Rp 60 Juta

Perjalanan kasus Sularno, guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan divonis 6 bulan gegera kasus hukum siswa.

TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Perjalanan kasus Sularno, guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan divonis 6 bulan gegera kasus hukum siswa. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perjalanan kasus Sularno, guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan divonis 6 bulan gegera kasus hukum siswa.

Seperti diketahui, Sularno dilaporkan salah satu orang tua murid karena diduga melakukan penganiayaan saat mendisiplinkan muridnya.

Sularno divonis enam bulan penjara, denda Rp 60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Putusan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapip dan anggota Yuli serta Amir ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap guru Sularno yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya.

Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9) siswa yang orang tuanya, melaporkan Sularno ke Polisi karena tak terima diberi hukuman.

Sementara hal yang memberatkannya melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya.

Berikut perjalanan kasus Sularno hingga membuatnya divonis 6 bulan

Perjalanan kasus yang mendera Sularno bermula pada Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, Sularno yang merupakan guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) memulai pengajaran dengan menanyakan tugas yang sudah dia berikan sebelumnya kepada para murid.

Baca juga: BREAKING NEWS: Guru Honorer Hukum Siswa di Musi Rawas Divonis 6 Bulan, Pak Guru Sularno Tak Ditahan

Lalu ada seorang murid berinisial KV tidak mengerjakan tugas sehingga diberikan hukuman. Namun ada murid yang diduga tidak begitu paham dengan sanksi yang harus dijalani sehingga bertanya ke temannya.

Sularno melihat murid tersebut dan mengiranya mengobrol sehingga membuatnya bersikap tegas dengan menendang sebanyak satu kali.

Beberapa hari kemudian, murid tersebut demam dan terlihat oleh bibi dan neneknya terdapat memar. Tidak terima dengan kejadian itu, Sularno dilaporkan ke Polsek BTS Ulu.

Di Polsek pihak PGRI turun melakukan upaya perdamaian, namun jalan damai buntu karena pihak keluarga tidak mau damai.

Divonis 6 Bulan

Sidang vonis guru honorer di Musi Rawas, Sumatera Selatan yang terjerat pidana karena menghukum siswanya diwarnai ricuh, Selasa (16/5/23).

Baca juga: RICUH Sidang Guru Honorer Hukum Siswa di Musi Rawas, Keluarga Korban Kesal Guru Sularno Tak Ditahan

Hal ini dipicu karena kekecewaan keluarga korban sebab merasa tak terima Sularno tidak ditahan sesuai dengan putusan hakim.

Diketahui, Sularno adalah guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel.

Sularno dipolisikan karena menghukum siswanya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sularno divonis 6 bulan penjara.

Kemudian masa percobaan selama satu tahun, denda Rp 60 juta, subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Sosok Sularno

Sosok Sularno (34) guru di Kabupaten Musi Rawas (Mura) terancam pidana 1 tahun penjara.

Sularno berstatus guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

10 Tahun Mengabdi Bergaji Rp. 500 Ribu

Terungkap selama ini guru Sularno mengajar hanya digaji Rp 500 ribu perbulan dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali sesuai jadwal dana BOS turun

Dia mengabdi di dunia pendidikan menjadi seorang guru olahraga sudah sejak 2013 silam, dan bertahan hingga saat ini meski gajinya kecil.

Sularno hidup di desa dan mempunyai tanggungan dua orang anak dan istri, ia sendiri mangaku bingung bila nanti majelis hakim benar-benar memvonisnya satu tahun penjara.

"Saya ngajar dari tahun 2013 waktu gaji awal Rp.300 ribu sekarang sudah Rp. 500, kalau saya dipenjara siapa menghidupi anak istri saya," ungkapnya.

Sularno Dikenal Baik

Kepala Sekolah SD Negeri Sungai Naik, Kurnai menyampaikan sejak tahun 2013 masuk jadi guru tidak pernah bermasalah dengan guru lain atau pun muridnya.

"Orangnya baik tidak neko-neko dia jadi guru saya masukkan, kebetulan dia hanya tamatan SMA," ungkapnya.

Selain menjadi guru Sularno merupakan tulang punggung keluarga dan pekerjaannya sehabis pulang sekolah bekerja serabutan.

"Itulah kalau dia masuk penjara kasian anak dua orang masih kecil sementara istrinya juga hanya guru honorer disini (SD Sungai Naik)," ujarnya.

Untuk itu, Kurnai pun berharap agar Sularno divonis bebas, karena hampir rata-rata semua murid di sekolahnya ingin dia mendapat vonis bebas.

"Karena tadi 70 Murid Sularno itu nulis surat kepada ketua pengadilan negeri agar Sularno ini bebas." ungkapnya.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved