Berita Nasional

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Diduga KPK Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah

Ia menyatakan, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk di antaranya penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan beberapa saksi.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Tribunnews.com
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Diduga KPK Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga KPK menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.

Hal itulah yang membuat KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Bahkan, karena kasusnya tersebut, kini Andhi Pramono telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

"Miliaran. Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Saat ini, KPK masih mendalami dan mengembangkan kasusnya lebih lanjut.

Ia menyatakan, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk di antaranya penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan beberapa saksi.

"Masih terus didalami dan dikembangkan lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Febri Diansyah Jelaskan Alasan Rafael Alun dan Andhi Pramono Jadi Tersangka Gratifikasi Oleh KPK

Baca juga: Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Jabatan Andhi Pramono dicopot

Sebelumnya, Andhi Pramono telah dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil keputusan itu setelah Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Nirwala mengatakan, keputusan itu juga diambil setelah Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa Kemenkeu disebut selaras dengan hasil temuan KPK.

Oleh karenanya, Nirwala menegaskan, Kemenkeu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Kemenkeu juga siap mendukung penuh langkah yang diambil KPK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved